Menkum Diberi Tugas Khusus dari Presiden untuk Sederhanakan Regulasi

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Okt 2026 05:40 WIB
Menkum Supratman Agtas mengungkapkan tugas dari Presiden Prabowo untuk menyederhanakan semua regulasi demi mempercepat pelayanan masyarakat.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku mendapatkan arahan khusus dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait sektor hukum di Indonesia.

Supratman menyebut Prabowo meminta agar dilakukan penyederhanaan regulasi hukum demi mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat.

"Arahan Bapak Presiden jelas: Sederhanakan regulasi! Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan dan prosedur yang berbelit-belit," ujarnya dalam acara Forum Nasional Pembangunan Hukum di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan saat ini pihaknya telah banyak meninjau peraturan-peraturan yang tidak lagi diperlukan. Selain itu, kata dia, proses perizinan yang sebelumnya rumit juga sudah disederhanakan dan dipercepat.

"Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan," tuturnya.

Kendati demikian, ia mengakui jika keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur dengan berkurangnya jumlah peraturan.

Supratman menegaskan yang jauh lebih penting ialah peningkatan kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha, membaiknya iklim investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran.

Oleh karenanya, ia mengajak semua pihak memastikan seluruh proses mulai dari perencanaan, pembentukan, hingga pemantauan dan evaluasi berjalan saling terhubung.

Supratman menegaskan deregulasi bukan sekadar mengganti peraturan lama dengan peraturan baru yang substansinya tidak jauh berbeda.

"Melainkan memperbaiki aturan agar lebih sederhana, selaras, dan tidak menghambat pembangunan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan sepanjang tahun 2026 tercatat ada 970 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan 10.300 permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.

"Saat ini tercatat ada 10.278.423 kali akses terhadap 697.325 dokumen," kata dia.

Selain itu, Supratman mengatakan hasil pelaksanaan expose review terhadap peraturan perundang-undangan juga telah tersedia dan telah dilakukan sebanyak 1.176 kali sampai dengan Oktober 2026 ini.

Kemudian, Kementerian Hukum telah menderegulasi 195 Peraturan Menteri Hukum menjadi 34 Peraturan Menteri Hukum.

"Seluruh upaya ini menunjukkan bahwa transformasi tata kelola peraturan harus berjalan melalui penyederhanaan peraturan, penguatan layanan, pemanfaatan data, serta pemantauan dan evaluasi untuk memastikan peraturan perundang-undangan semakin berkualitas dan berdampak," katanya.

(tfq/kid)
placeholder