Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein mengatakan bahwa kasus korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) diambil dari dana siap pakai (DSP) atau dana darurat untuk sejumlah penanganan bencana.
Menurut Taufik, dana korupsi diduga diambil dari penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga penanganan banjir Sumatera dan Aceh pada November 2025.
"Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," ujar Taufik dalam jumpa pers di di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufik, dana darurat BNPB merupakan dana cadangan yang digunakan saat darurat bencana. Anggaran tersebut ditetapkan dan masuk struktur anggaran BNPB.
Pencairan dana bersifat fleksibel namun harus memenuhi empat syarat, merujuk Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020. Masing-masing yakni, ada penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh pemerintah; penetapan Status Keadaan Tertentu; adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; dan adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dalam prosesnya, KPK menyebut BNPB telah menunjuk sejumlah vendor untuk pengadaan barang dan jasa tanpa melalui lelang. Sejumlah vendor, kata Taufik, diduga memiliki konflik kepentingan dengan Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB.
Menurut Taufik, total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2024-2026.
"KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB," katanya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Korupsi di BNPB itu terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10).
KPK awalnya mengamankan 14 orang. Salah satunya adalah Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian. Namun, Rustian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1x24 jam pasca-tertangkap tangan.

