Pasutri Jatim Jebak Wanita Sumsel, Dipaksa Layani 300 Pria Sebulan
Pasangan suami istri (pasutri) di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), ditangkap usai menjebak dan menjual seorang perempuan asal Sumatera Selatan (Sumsel) untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Dalam aksi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, korban bahkan dipaksa melayani hingga 300 pria hidung belang dalam sebulan.
Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim. Pasutri itu kini telah ditetapkan tersangka dalam dugaan TPPO.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan dua tersangka adalah ADR perempuan asal Sidoarjo dan laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.
"Korban ini dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang [dalam sehari]. Sebulan berturut-turut minimal adalah 300 kali untuk melayani," kata Ganis, Jumat (16/11).
Ganis menjelaskan, hal ini bermula ketika korban asal Sumsel sedang mencari pekerjaan. Korban kemudian ditawari temannya yang bernama Septa untuk menghubungi pelaku yang menjanjikan pekerjaan.
"Saat menghubungi ia tidak tahu awal pekerjaannya apa," ucap Ganis.
Korban akhirnya sepakat dan berangkat dari Sumsel ke Surabaya. Namun, setibanya di Jatim, alih-alih mendapat pekerjaan layak, korban justru diduga dijebak pelaku dan dipaksa menjadi PSK.
Para tersangka pun menarget korban untuk minimal melayani 10 tamu dalam sehari, atau bila ditotal menjadi sebanyak 300 pria dalam sebulan. Mereka memaksa korban bekerja setiap hari, bahkan dalam keadaan menstruasi sekalipun.
"Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat, mohon maaf, dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," ujarnya.
Lebih lanjut, Ganis mengatakan, jika target 300 tamu dalam sebulan itu tidak tercapai, maka upah korban ditahan oleh dan tidak dibayarkan..
"Kalau dalam satu bulan ini tidak terpenuhi, gajinya ditunda. Harus sampai mencapai target 300," kata Ganis.
Dalam sindikat ini, tersangka ADR memegang kendali utama. Ia bertugas merekrut, menampung, mengatur tarif, mengelola uang, hingga menentukan target pelanggan. Dari bisnis haram yang beroperasi pada Februari hingga Juli 2026 ini, ADR mengantongi Rp75 juta per bulan.
"Dia melakukan mulai sejak bulan Februari hingga Juli 2026. Kalau kita kalikan 6 adalah kurang lebih sekitar Rp450 juta," tuturnya.
Di sisi lain, tersangka AA berperan sebagai joki atau operator yang mencarikan tamu untuk korban. AA menerima imbalan Rp50 ribu untuk setiap satu pelanggan yang didapat.
"Dikalikan 1 hari adalah 10 tadi ya, dikalikan 10 dikalikan 30 hari dikalikan 6 bulan, berarti pendapatannya kurang lebih adalah 90 juta. Kemudian ini dilakukan secara berulang," jelasnya.
Atas perbuatan mereka, pasutri ini dijerat Pasal 45 KUHP terkait TPPO yang berlapis dengan Pasal 420 dan 421 KUHP. Polisi juga memastikan akan menerapkan hukuman maksimal mengingat kejahatan ini dijadikan mata pencaharian rutin oleh kedua tersangka.
"Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka," tandas Ganis.
(frd/kid)