KPK Akui Turut Geledah Ruangan Eks Kepala BNPB Suharyanto terkait OTT

CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2026 20:45 WIB
Konferensi Pers KPK menunjukkan barang bukti terkait kasus korupsi BNPB, Jumat, 16 Oktober 2026. (CNNIndonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ikut menggeledah ruangan eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) atau dana darurat penanganan bencana.

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, penggeledahan dilakukan sehari setelah pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus tersebut pada tengah pekan ini.

"Saya tidak terlalu detail ya tapi untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan termasuk ruangan Kepala Badan untuk kemudian di kedeputian," kata Taufik dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Meski begitu, dia tak menyebut secara rinci temuan dari hasil penggeledahan tersebut. Taufik hanya memastikan proses penggeledahan berjalan lancar, dan tak ada penjelasan lebih lanjut terkait penggeledahan Suharyanto--yang kini telah dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari kursi Kepala BNPB.

"Kami mendapatkan laporan dari tim di lapangan bahwa kegiatannya berjalan cukup lancar," kata Taufik.

Puspom TNI

Dia memastikan KPK juga terus berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam penanganan kasus tersebut. Tak dijelaskan pasti sejauh ini alasan pelibatan Puspom TNI tersebut.

Taufik hanya mengatakan pihaknya telah menyampaikan konstruksi lengkap atau duduk perkara kasus korupsi dana darurat penanganan bencana di di BNPB.

"Sudah berkoordinasi dan sudah mendapatkan penjelasan secara detail terkait konstruksi perkara yang ada di KPK. Tentunya itu akan nanti ditindaklanjuti oleh rekan-rekan dari Puspom TNI," kata Taufik.

KPK menyebut ada dua klaster dalam kasus korupsi penggunaan dana darurat bencana di BNPB tersebut.

Pertama, dugaan suap lewat konflik kepentingan yang melibatkan adik eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan atau BMS yang juga tenaga ahli kakaknya.

Pada klaster pertama, sejumlah vendor atau penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan.

Sementara, klaster kedua berupa suap yang menyeret satu tenaga ahli eks Kepala BNPB Suharyanto lain yakni atas nama Richard Erlangga atau RIC, dan Gery Prasetiawan selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Pada klaster kedua, kedua tersangka diduga menerima fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan uang darurat penanganan bencana di sejumlah daerah.

Lima tersangka

Sementara itu, total ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Atas perbuatannya, satu tersangka, Bima, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu tersangka Richard, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Kemudian, tersangka ketiga dan keempat, Syifa dan Gery selaku pemberi diduga telah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dan tersangka kelima, Gabriel Purwaka Sigit selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026.

(thr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK