Pasutri Jember Jual 7 Anak di Bawah Umur Jadi PSK
Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Jember, WJ (37) dan IM (52), ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengeksploitasi dan menjual tujuh anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan ketujuh korban perempuan itu berusia antara 13 hingga 17 tahun. Para korban diketahui berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Perannya ini adalah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak dengan cara menjual kepada lelaki hidung belang untuk memperoleh keuntungan pribadinya," kata Ganis dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (16/10).
Kasus ini bermula ketika salah satu tersangka, yang berasal dari kampung yang sama dengan beberapa korban di Jawa Tengah, menawarkan pekerjaan di sebuah tempat hiburan malam atau karaoke di Jawa Timur.
Sebab terhimpit faktor ekonomi dan putus sekolah, para korban akhirnya menerima tawaran tersebut.
"Salah satu tersangka itu berdomisili di Jawa Tengah, satu kampung dengan beberapa anak yang korban. Kemudian mereka ditawari pekerjaan di Jawa Timur, pekerjaannya di tempat karaoke," ucap Ganis.
Namun setibanya di Jember, tujuh anak di bawah uur tersebut justru dipaksa melayani nafsu para pria hidung belang.
Ganis mengungkapkan, para korban dieksploitasi selama kurun waktu satu hingga dua minggu.
Selama rentang waktu singkat itu, setiap anak diduga dipaksa melayani belasan pria. Para korban juga dipaksa menggunakan alat kontrasepsi selama mengalami eksploitasi seksual tersebut.
"Ada yang masih seminggu, ada yang lebih dari seminggu, 2 minggu dan sebagainya. Tiap anak ini korban ini sudah melayani lebih dari 15 orang," ujarnya.
Kasus ini pun terbongkar secara dramatis saat empat dari tujuh korban nekat melarikan diri dari Jember menuju Terminal Purabaya atau Bungurasih di Sidoarjo. Tersangka bahkan sempat mengejar para korban hingga ke area terminal.
Beruntung, pelarian korban diketahui p etugas terminal yang langsung memberikan pengamanan dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
"Sampai kemudian dikejar oleh tersangka. Dan kemudian kasus ini kemudian sempat diamankan oleh petugas terminal tempat dan dilaporkan," tutur Ganis.
Berbekal laporan tersebut, Ditres PPA PPO Polda Jatim langsung bergerak dan mengembangkan kasus ke tempat kejadian perkara di Jember. Di lokasi itu, polisi berhasil menyelamatkan tiga anak lainnya yang masih berada dalam cengkeraman tersangka.
Ganis mengatakan diduga sementara ini motif utama pasutri ini adalah mencari keuntungan pribadi lewat eksploitasi anak. Saat ini, polisi masih terus mendalami perkara untuk melacak kemungkinan adanya korban lain serta menghitung total keuntungan haram yang diraup tersangka.
Atas perbuatannya, WJ dan IM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal adalah 15 tahun," katanya.
(frd/kid)