Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo pada Kamis (15/10).
Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak Rp934 juta disimpan di tong warna biru yang ikut disita KPK. Tong tersebut disimpan di kediaman adiknya, Hanaki Agni Sadewo atau HAS.
Sementara sisanya, senilai Rp300 juta disimpan dalam amplop. KPK juga turut menjaga sejumlah uang dalam mata uang China sebesar 5.972 Yuan atau sekitar Rp16 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senilai Rp934 juta ditemukan di kediaman HAS, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru," kata Taufik dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
KPK telah menetapkan Hamenang sebagai tersangka dalam kasus tersebut bersama Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni M. Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta.
KPK membagi kasus tersebut dalam lima klaster mulai dari suap terkait pemeriksaan laporan keuangan di BPK hingga penerimaan rutin dari beberapa pihak.
Kepada para tersangka, KPK menahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

