SEMA UGM Surati Sekjen ASEAN soal Krisis Karhutla di Indonesia
Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SEMA UGM) mengirimkan surat terbuka kepada Sekretaris Jenderal ASEAN, Kao Kim Hourn terkait krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Sumatera, Papua, yang berdampak pada negara-negara tetangga.
Salinan surat tersebut dibagikan oleh Ketua SEMA UGM, Mesa Syafitra kepada wartawan pada Sabtu (17/10) siang.
Sema menjelaskan, dasar pengiriman surat itu tak lain adalah bencana karhutla yang telah berlangsung berbulan-bulan. Efeknya, mengganggu pendidikan anak-anak, mengancam kesehatan masyarakat, dan mamaksa warga memperjuangkan sendiri haknya atas udara bersih.
"Bahkan, masyarakat Kalimantan Barat telah menempuh gugatan perwakilan kelompok terhadap Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan sejumlah pejabat terkait atas dugaan kelalaian dalam mencegah serta menangani karhutla," tulis Mesa dalam keterangannya.
Lihat Juga : |
Lanjut Sema, Pemerintah RI di situasi tersebut belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Katanya, tawaran bantuan pemadaman dari Malaysia dan Singapura juga tidak dibahas dalam rapat bersama Presiden pada 12 Oktober 2026 lalu.
"Bagi kami, persoalannya bukan apakah pemerintah ingin terlihat mampu, melainkan apakah seluruh sumber daya yang tersedia telah digunakan untuk menyelamatkan rakyat," tuturnya.
Melalui surat ini, SEMA mendesak ASEAN untuk melakukan penilaian independen dan terbuka terhadap kepatuhan Indonesia pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.
Kedua, mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Ketiga, mendorong pemerintah Indonesia menerima bantuan regional untuk mempercepat pengendalian kebakaran.
Terakhir, berdiri bersama masyarakat terdampak, warga yang memadamkan api, kelompok yang mendokumentasikan aktivitas korporasi, serta mereka yang memperjuangkan keadilan melalui pengadilan dan aksi publik.
"Kami menilai diplomasi tertutup dan pernyataan keprihatinan tidak cukup ketika masyarakat terus dipaksa menghirup asap," tutur Sema.
"Kepatuhan tidak boleh berhenti pada laporan administratif, tetapi harus dibuktikan melalui kebakaran yang dikendalikan, hak masyarakat yang dipulihkan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban," sambungnya.
Berikut isi surat SEMA UGM untuk Sekjen ASEAN yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia:
Yogyakarta, 16 Oktober 2026
Kepada Yth.
Sekretaris Jenderal ASEAN
Yang Mulia Dr. Kao Kim Hourn
Selama kurang lebih empat bulan, masyarakat di berbagai wilayah Kalimantan hidup di tengah kepungan asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang. Anak-anak kehilangan akses ke sekolah, keluarga menghadapi risiko kesehatan berkepanjangan, dan masyarakat terdampak terpaksa memperjuangkan sendiri hak mereka untuk menghirup udara bersih.
Warga Kalimantan Barat kini telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta sejumlah pejabat lainnya. Gugatan tersebut menuding adanya kelalaian dalam mencegah dan menangani kebakaran. Meskipun krisis ini telah berlangsung lama dan berdampak lintas wilayah, pemerintahan Prabowo-Gibran menolak menetapkan situasi tersebut sebagai bencana nasional. Tawaran bantuan pemadaman kebakaran dari Malaysia dan Singapura juga tidak dibahas dalam pertemuan presiden pada 12 Oktober.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kepatuhan Indonesia terhadap Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution). Persetujuan tersebut mewajibkan setiap negara pihak untuk memantau wilayah rawan kebakaran, segera mengambil tindakan untuk mengendalikan kebakaran, mencegah aktivitas yang menimbulkan pencemaran asap lintas batas, mengendalikan pembakaran terbuka, bertukar informasi yang relevan, serta bekerja sama dalam upaya mitigasi regional.
Kami memahami semakin kuatnya desakan agar ASEAN memberikan tekanan diplomatik kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, pernyataan diplomatik semata tidak akan mampu menghilangkan kabut asap.
Mahasiswa Indonesia, kelompok lingkungan, masyarakat terdampak, dan masyarakat sipil telah berulang kali mengkritik pemerintah. Namun, kebakaran terus berlangsung, sementara pertanggungjawaban yang berarti masih belum terwujud. Pemerintah bahkan menolak menetapkan status bencana nasional, meskipun anggota legislatif, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat terdampak telah mendesak mobilisasi sumber daya nasional yang lebih besar serta penerimaan bantuan internasional.
Akibatnya, kekecewaan publik telah mencapai titik ketika generasi muda Indonesia mulai berbicara tentang "pemberontakan". Ungkapan tersebut mencerminkan kekecewaan mendalam sekaligus merupakan respons demokratis yang sah terhadap pemerintah yang gagal menjamin udara bersih, perlindungan lingkungan, transparansi, dan keadilan.
Oleh karena itu, kami mendesak ASEAN untuk melampaui diplomasi tertutup dengan melakukan penilaian secara independen terhadap kepatuhan Indonesia pada Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas, mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menetapkan status bencana nasional dan menerima bantuan regional, serta memastikan adanya transparansi dan pertanggungjawaban.
Tekanan diplomatik ASEAN tidak akan berarti banyak apabila hanya diarahkan dari satu pemerintahan kepada pemerintahan lainnya. Tekanan tersebut harus disertai solidaritas terhadap mereka yang telah menghirup asap, berjuang memadamkan kebakaran, mendokumentasikan aktivitas perusahaan, menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan, serta menyuarakan protes ketika pemerintah terus menyatakan bahwa mereka mampu menangani krisis ini.
Asap telah melintasi batas negara kita, solidaritas kita pun harus melampaui batas yang sama.
Hormat kami,
Mesa Syafitra
Ketua Serikat Mahasiswa
Universitas Gadjah Mada