Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Atas Vonis 9 Tahun Korupsi Chromebook

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Okt 2026 16:35 WIB
Mantan Menteri Nadiem Makarim ajukan kasasi atas putusan banding korupsi pengadaan Chromebook. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

"Kasasi ini diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI dalam perkara pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Putusan tersebut menghukum Nadiem dengan total vonis 15 tahun 4 bulan: 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara, uang pengganti Rp548 miliar subsider 6 tahun penjara," demikian tertulis dalam siaran pers tim penasihat hukum Nadiem dikutip detikcom, Sabtu (17/10).

Tim penasihat hukum Nadiem menyerahkan memori kasasi ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10). Melalui upaya hukum tersebut, mereka meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak bersalah dalam perkara tersebut.

"Dalam Memori Kasasi, Tim Penasihat Hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam Dakwaan primer maupun subsider. Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya," tulisnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Nadiem dalam sidang pembacaan putusan banding pada Kamis (24/9). Hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan Nadiem.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar hakim.

Selain hukuman penjara, Nadiem diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim banding juga mengurangi nilai uang pengganti yang harus dibayar Nadiem, dari sebelumnya sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548 miliar.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 (Rp 548 miliar)," kata hakim.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Nadiem harus menjalani pidana penjara tambahan selama 6 tahun.

"Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan," ujarnya.

Dalam putusan banding tersebut, hakim menyatakan kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan Chromebook mencapai Rp1,5 triliun. Nadiem dinyatakan bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.

Kini, melalui kasasi, tim penasihat hukum Nadiem meminta Mahkamah Agung meninjau kembali putusan banding tersebut dan mengabulkan permohonan pembebasan dari seluruh dakwaan.

(tim/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK