2 Kali Kalah Gugatan dari Anak Buah, Menteri Pigai Kini Tempuh Kasasi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menempuh upaya hukum kasasi setelah dua kali kalah oleh pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti M. Toelle, yang menggugat pemindahan tugasnya.
Ernie yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) dipindah menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.
"Status perkara: permohonan kasasi," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Minggu (18/10).
Permohonan kasasi itu tercatat masuk pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta tetap memenangkan gugatan Ernie atas Natalius Pigai.
PT TUN Jakarta menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor: 59/G/2026/PTUN.JKT., tanggal 2 Juli 2026.
Putusan perkara nomor: 161/B/2026/PT.TUN.JKT ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Hujja Tulhaq dengan hakim anggota Fitriamina dan Indaryadi. Panitera pengganti banding Satya Nugraha.
Putusan tersebut diketok pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Ernie mengaku bersyukur pengadilan banding menguatkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan dirinya atas Pigai.
"Alhamdulillah ibu menang lagi di banding," kata dia melalui pesan tertulis, Rabu (7/10).
Pengadilan menyatakan batal Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.
Hakim mewajibkan Pigai selaku Menteri HAM untuk mencabut surat keputusan tersebut.
Selain itu, Pigai juga diwajibkan untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Ernie seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
(ryn/wis)