Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sudah dan akan terus mengatur strategi untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut. Satu di antaranya mengenai pemanggilan saksi-saksi yang relevan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini masih tahap awal penyidikan. Selanjutnya penyidik tentu akan terus mendalami apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan dalam konstruksi utuh perkaranya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (18/10).
"Pendalaman yang dilakukan tentunya tidak hanya soal alur perintah, tapi juga aliran penerimaan uangnya," sambungnya.
Sejak awal, Budi menyatakan lembaganya sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) untuk mendalami dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam perkara ini.
"Semuanya masih berproses, kita sama-sama tunggu perkembangannya," ucap Budi.
"Kami meyakini semua pihak mempunyai komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," lanjut dia.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta agar penetapan tersangka dan pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja.
Menurut ICW, pendalaman konstruksi kasus perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar pelaksana teknis.
Pendalaman itu seperti melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat (Deputi 3) BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan.
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan DSP yang diperuntukkan untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Ada lima orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka ialah Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan; Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; serta pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober sampai 2 November 2026.
(ryn/rds)
