Sejumlah Anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 menegaskan pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas di rapat konsultasi dengan DPR.
Pasal itu menjadi bahasan dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 soal gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Para pemohon menyebut pasal 18 ayat 3 PKPUtersebut sebagai 'pasal Gibran banget'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya, jadi tidak pernah dibahas," kata Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia di Jakarta Pusat, Minggu (18/10).
Hadir dalam kesempatan itu beberapa Anggota Komisi II periode 2019-2024 yakni Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, Anak Agung Bagus.
Doli mengatakan sejak pembahasan pasal itu mencuat ke publik, ia dan anggota Komisi II lainnya rutin berkomunikasi hingga bertemu hari ini.
Ia menyebut mereka juga mengecek kepada institusi lain seperti Bawaslu, DKPP hingga pegiat pemilu apakah pasal itu pernah dibahas.
Hasilnya, kata dia, pasal itu tidak pernah dibahas. Doli mengatakan dalam rapat konsultasi bahkan tidak ditampilkan.
"Kita cross-check kepada institusi yang lain, misalnya DKPP, kemudian Bawaslu, kita cross-check juga kepada teman-teman yang sering ikut uji publik," katanya.
"Jadi data yang kami punya sama dengan mereka bahwa yang kami bahas adalah draft yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau yang menjadi polemik ya, yang yang selama ini dipersoalkan gitu," imbuh dia.
Doli mengatakan Komisi II periode lalu tidak punya kewenangan untuk mencari tahu apakah pasal itu diselundupkan dan apa motifnya.
Ia juga bilang para anggota Komisi II telah menyelesaikan tanggung jawabnya saat itu.
"Bahwa masuknya dari mana, siapa yang nitip, segala macam gitu, saya dan bapak-bapak ini kan sudah menyelesaikan tanggung jawab kami waktu itu Anggota DPR 2019-2024. Jadi kami enggak punya kewenangan juga, posisi atau kewenangan kami untuk mencari-cari tahu mereka motifnya apa, terus kemudian. Dari mana, gitu," ujar Doli.
Ia juga menjelaskan adanya tanda tangannya dalam kesimpulan rapat konsultasi membahas PKPU dengan KPU.
Doli mengatakan setiap rapat, setiap pimpinan memang harus menandatangani kesimpulan.
Ia menjelaskan saat itu yang disepakati adalah empat PKPU dan beberapa Perbawaslu. Namun, menurutnya, isi PKPU merupakan tanggung jawab KPU sebagai pihak yang membuat.
"Dia yang mulai menyiapkan draft-draft-nya. Kemudian yang uji publik. Dan kemudian yang menyampaikannya kepada kami dan yang menjelaskan ke kami mana yang dibahas. Nah, saya mau menegaskan kembali bahwa apa yang menjadi persoalan sekarang yang menjadi polemik, tentang pasal 18 (ayat) 3 itu, tidak pernah dibahas, baik itu di rapat apa namanya, uji publik," katanya.

