Data Perjalanan Nusron di Malaysia Saat Dipanggil KPK Versi MAKI

CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2026 10:56 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mangkir dari pemeriksaan KPK untuk kedua kalinya terkait kasus suap. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memilih pergi ke Malaysia dan mangkir untuk kedua kalinya dari pemeriksaan KPK di kasus suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut aksi tersebut dilakukan Nusron untuk menghindari pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10) kemarin.

Ia menjelaskan sejak satu hari sebelum pemeriksaan atau Rabu (14/10), Nusron sudah terbang dari Jakarta ke Batam. Nusron kemudian melanjutkan perjalanan menuju Singapura dengan kapal.

"Dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10).

Boyamin mengatakan Nusron menghabiskan waktu satu hari penuh di Johor Bahru bertepatan dengan panggilan pemeriksaan KPK. Nusron kemudian baru kembali ke Singapura pada Jumat (16/10).

"Saat ini hari Ahad ada di Singapura dan Senin potensi balik Johor Bahru, Malaysia. Selasa diperkirakan akan balik RI," tuturnya.

Menurut Boyamin, sedianya seorang menteri harus mendapatkan izin dari Presiden jika bepergian ke luar negeri untuk dinas atau bukan.

Dalam kasus ini, ia mengaku ragu apabila Nusron memilki izin dari Presiden untuk melakukan perjalanan tersebut.

"Apakah Nusron Wahid ke luar negeri itu dinas atau tidak, sebenarnya gampang. Karena diduga belum ada izin dari Presiden kita. Karena kalau memang dinas, ya berarti harus ada izin Presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu," jelasnya.

Boyamin berpendapat KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa Nusron karena sudah mangkir panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

"Seorang saksi bisa dijemput itu apabila dua kali mangkir kalau dengan alasan. Kalau tanpa alasan, ya sekali saja sudah langsung bisa dijemput," ucap Boyamin.

Adapun KPK juga telah menerima informasi perihal keberadaan Nusron di Malaysia. KPK tengah mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan.

"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/10).

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPKmenangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK