Alasan Polisi Belum Tahan 2 Bocah Terduga Pembunuh Anak Down Syndrome

CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2026 08:13 WIB
ilustrasi Perundungan, ilustrasi Bullying, ilustrasi Bully
Ilustrasi. Polrestabes Surabaya belum menahan dua bocah terduga pelaku perundungan hingga tewasnya Z, anak berkebutuhan khusus. ( iStockphoto)
Surabaya, CNN Indonesia --

Polrestabes Surabaya belum melakukan penahanan terhadap dua bocah berinisial Ipin (10) dan Upin (8) -bukan nama sebenarnya- yang merupakan terduga pelaku kasus perundungan hingga tewasnya Z (10), anak dengan down syndrome atau disabilitas intelektual, di Rungkut, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan beralasan, karena kedua terduga masih berusia di bawah 12 tahun, maka seluruh penanganan perkara ini haruslah mengacu pada ketentuan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Maka sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya," kata Luthfie, Senin (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luthfie mengatakan, untuk bocah bernama Ipin yang kini telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum, polisi menyerahkan penanganannya kembali kepada orang tua karena batasan usianya yang masih di bawah 12 tahun.

Tapi, ia menegaskan, keberadaan Ipin bersama orang tuanya ini masih bersifat sementara sembari menunggu rapat pengambilan keputusan bersama, untuk menentukan. proses pembinaan selanjutnya.

Rapat itu akan dilakukan Penyidik Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Pekerja Sosial (Peksos), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya, serta pihak keluarga korban dan pelaku.

Forum ini, kata dia, akan dilaksanakan setelah seluruh hasil pemeriksaan psikologi pelaku dari Bidlabfor Polda Jatim dan Laporan Sosial (Lapsos) resmi keluar.

"Keberadaan anak saat ini dengan orang tuanya adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu rapat pengambilan keputusan bersama. Di dalam rapat nanti, penyidik, Bapas, dan Peksos sesuai amanat undang-undang akan melaksanakan rapat pengambilan keputusan bersama. Kami nanti tetap akan melibatkan keluarga korban, keluarga anak (pelaku), dan dari DP3A Kota Surabaya untuk menentukan proses pembinaan selanjutnya," ucap dia.

Sementara itu, untuk terduga satunya, yakni anak berinisial Upin, polisi juga belum melakukan penahanan karena perannya dalam peristiwa tersebut masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan status kesaksian.

"Dan terhadap anak Upin masih didalami perannya, sambil atau selama dengan pemeriksaan kesaksian pidana dan pemeriksaan psikologi klinis yang nanti dilaksanakan oleh penyidik koordinasi penyidik dengan saksi ahli," ujar Luthfie.

Senada, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, menekankan, penanganan kasus ini wajib mematuhi aturan peradilan anak.

Keputusan final mengenai proses pembinaan Upin dan Ipin selanjutnya baru akan ditetapkan setelah dilaksanakannya Rapat Pengambilan Keputusan Bersama yang melibatkan penyidik, Bapas, Pekerja Sosial, DP3A Kota Surabaya, serta pihak keluarga korban dan pelaku.

"Kita mengambil langkah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga petunjuk dari PP 65 Tahun 2015 tentang diversi dan pengambilan keputusan bersama untuk anak di bawah 12 tahun," tutur Yoyon.

Seperti diketahui, seorang bocah dengan down syndrome atau penyandang disabilitas intelektual, berinisial Z (10) di Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur ditemukan tewas dengan wajah membiru, leher terjerat tali sepatu dan mulut dijejali sabun colek.

Ayah korban, SAW (53) menduga anaknya itu tewas usai dirundung atau di-bully dua anak tetangganya. Sementara polisi masih melakukan penyidikan.

SAW menuturkan peristiwa itu terjadi Sabtu (12/9) pagi. Saat ia sedang berada di rumah, namun tengah tertidur setelah minum obat pascaoperasi ginjal. Sedangkan istrinya, NF, sedang berjualan sari kedelai di pasar.

Sang anak, Z, adalah penyandang disabilitas intelektual yang sehari-harinya menggunakan kursi roda. Saat itu korban diketahui sedang berada di teras rumah.

Kemudian, sekitar pukul 09.20 WIB, NF pulang dan langsung berteriak histeris. SAW terbangun dan mendapati anaknya, yang hanya bisa duduk di kursi roda, sudah terjatuh di teras rumah.

"Sekitar jam 09.20 WIB istri saya datang. Tiba-tiba istri saya berteriak-teriak, 'Bi, anaknya biru, anaknya wis biru'," kata SAW saat dikonfirmasi, Minggu (18/10).

Mendapati kejadian itu, SAW berupaya menenangkan istrinya yang menangis histeris. Dia lalu menggendong Z untuk melihat kondisinya lebih dekat.

"Posisinya terjungkal sujud begitu. Jidatnya ada benjolannya, bekas kayak tersungkur, jadi jatuh dari kursi roda," ucapnya.

Betapa kagetnya SAW, saat melihat leher Z ternyata dalam kondisi terjerat tali sepatu, wajahnya juga sudah membiru dan ada benda menyerupai sabun colek di mulut anaknya tersebut.

"Lehernya dijerat tali sepatu, mulutnya dijejali sabun colek, dan tubuhnya ditaburi daun lamtoro. Hasil autopsi di Polda Jawa Timur juga ada cairan sabun colek di lambung anak saya," ujarnya.

Mengetahui kejadian itu, warga di sekitar rumahnya kemudian berkerumun. Namun mereka hanya tertegun dan tak memberikan pertolongan.

SAW lantas membawa anaknya itu ke rumah sakit terdekat dengan bantuan salah seorang warga penghuni kos di gang kampungnya. Namun sayangnya, nyawa Z tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pukul 09.45 WIB.

Merasa tak terima, SAW lantas memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumahnya. Di rekaman itu, ia melihat dua bocah anak tetangga yang berusia 8 dan 10 tahun, keluar masuk ke kediamannya secara bergantian pada pukul 08.15 hingga pukul 08.47 WIB, di hari ketika anaknya ditemukan tewas mengenaskan.

Ia menduga, kedua bocah itulah yang melakukan perbuatan perundungan hingga menyebabkan Z meninggal dunia. Apalagi buah hatinya itu adalah anak disabilitas yang sehari-harinya menggunakan kursi roda dan terbatas geraknya.

"Anak saya ini berkebutuhan khusus, dia mengalami down syndrome dan cerebral palsy (CP). Dia tidak bisa bicara, tidak bisa berdiri, matanya agak kabur, dan tangannya lemas tidak bisa memegang benda," kata SAW.

Ini bukan kali pertama Z mengalami perundungan dan kekerasan fisik serupa. SAW mengatakan, sepakan sebelum meninggal, ia menemukan ada tali yang melingkar di punggung anaknya itu.

Di kejadian sebulan lalu, wajah dan tubuh Z juga ditemukan dalam kondisi dipenuhi pasir. Ia menduga pelakunya adalah dua anak yang sama.

SAW dan istrinya pun sudah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/1843/IX/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 12 September 2026. Satu pelaku sudah ditetapkan tersangka.

"Sementara yang lain belum menjadi tersangka karena polisi menyebut dia tidak ikut menjerat [leher Z]. Hati saya hancur dan remuk sekali saat melihat pelaku masih berkeliaran bebas di depan saya saat Jumatan, sementara anak saya yang tidak berdaya sudah tiada," katanya.

(frd/isn)
placeholder