Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut

CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2026 11:54 WIB
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam program siniar di youtube, Roy Suryo bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (17/9/2026). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Roy Suryo selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Mengadili, satu, menyatakan perlawanan advokat Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Senin (19/10).

"Dua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur atas nama Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas," sambungnya.

Dengan demikian, persidangan perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (28/10) mendatang.

"Untuk itu sidang akan ditunda pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 untuk acara pemeriksaan saksi, Terdakwa diperintahkan untuk hadir pada tanggal, hari dan tanggal tersebut," ucap Christina.

Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaktim yang digelar pada Kamis (17/9).

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(dis/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK