DPR RI telah mengesahkan UU Satu Data Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, yang menandai langkah penting membangun tata kelola data pemerintah yang lebih terpadu, aman, dan dapat digunakan sebagai dasar kebijakan nasional.
Undang-undang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, dengan pengaturan mencakup data dasar nasional, rencana induk, arsitektur, manajemen, siklus data, standar data, metadata, kode referensi, data induk, serta sistem katalog data nasional.
Kerangka ini diperlukan untuk mengurangi perbedaan angka antar lembaga yang selama ini dapat menghambat pengambilan keputusan.
Data dasar nasional akan dikelola negara sebagai rujukan untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis lainnya.
Dengan satu referensi yang konsisten, program pemerintah dapat dirancang lebih tepat sasaran dan dievaluasi menggunakan indikator yang sama.
UU ini juga menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Pembagian kewenangan pengelolaan data diatur dari tingkat pusat hingga desa dan kelurahan. Pengaturan berjenjang ini penting karena kualitas kebijakan nasional sangat bergantung pada akurasi data yang dikumpulkan di lapangan.
Teknologi digital mendapat ruang dalam tata kelola baru. Interoperabilitas sistem, pemanfaatan blockchain, dan kecerdasan artifisial diatur bersama standar keamanan data.
Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan mempercepat layanan, tetapi tetap memerlukan pengendalian akses, audit keamanan, dan audit kedaulatan data.
Bagi masyarakat usia produktif, tata kelola data yang lebih baik dapat berdampak pada layanan sehari-hari, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, bantuan sosial, perpajakan, hingga perizinan usaha.
Integrasi data juga berpotensi mengurangi kewajiban warga menyerahkan dokumen yang sama berulang kali kepada instansi berbeda.
Pelaksanaan undang-undang akan ditentukan oleh aturan turunan, kesiapan infrastruktur, kompetensi pengelola data, dan disiplin berbagi data antarlembaga.
DPR menempatkan pengawasan sebagai bagian penting agar integrasi tidak mengorbankan privasi, keamanan, maupun hak masyarakat atas informasi yang akurat.
(adv/adv)