8 Pengecer di Bali yang Jual Harga BBM Hingga Rp200 Ribu Ditangkap

CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2026 15:46 WIB
Polda Bali menangkap delapan orang terkait penyalahgunaan BBM. Lima kasus diungkap, dengan barang bukti berupa jeriken dan uang hasil penjualan.
Pihak kepolisian Polda Bali saat melakukan konferensi pers, Senin (19/10) (CNN Indonesia/ Kadafi)
Denpasar, CNN Indonesia --

Setidaknya ada delapan orang ditangkap oleh kepolisian Polda Bali berserta jajaran atas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Pulau Bali.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan, pihak kepolisian telah mengungkap lima perkara penyalahgunaan BBM.

"Pengungkapan ini, merupakan tindak lanjut dari penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan kepolisian menyusul terjadinya kelangkaan BBM," kata AKBP Chandra, di Mapolda Bali, Senin (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pengungkapan tersebut, delapan orang terlapor atau pelaku diamankan dalam lima perkara.

Untuk Polresta Denpasar, menangkap empat orang laki-laki berinisial AK, AD, FR, dan MM, dengan barang bukti 9 jeriken kapasitas 30 liter berisi Pertalite, satu unit mobil Toyota Rush pelat nomor DK 1465 ADY dan 2 unit sepeda motor Yamaha Byson, 3 buah selang beserta mesin penyedot BBM, serta uang tunai Rp 1.260.000 yang diduga merupakan hasil penjualan BBM.

Kemudian, untuk Polres Tabanan menangkap seorang laki-laki berinisial RV dan WS. Untuk barang bukti 21 botol berukuran 1,5 hingga 4,5 liter berisi BBM Pertalite dan Pertamax, satu unit mobil Daihatsu Xenia pelat nomor DK 1941 FAM dan satu unit sepeda motor Yamaha R15 bernomor polisi DK 5606 GBP, selang, corong, serta uang tunai Rp 750.000.

Selanjutnya, Polres Gianyar menangkap dua perempuan berinisial NH dan AE, dengan barang bukti yang disita meliputi BBM jenis Pertalite dalam botol dan jeriken, satu buah tas berwarna biru, dua unit telepon genggam merek Samsung, serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna putih DK 2893 FDR.

Selain itu, dari para pelaku diamankan 9 jeriken berukuran 30 liter yang penuh berisi Pertalite dan sejumlah Pertalite yang terkemas dalam 28 botol plastik berukuran 1,5 dan 1 liter. Kemudian, uang hasil penjualan para pelaku juga turut disita.

Dari pemeriksaan, para pelaku yang menjual Pertalite dalam rentang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per botolnya itu dan bisa meraup omzet jutaan dalam beberapa hari.

Salah satunya adalah komplotan pelaku di Denpasar berinisial AD, FR, dan MM yang mengantongi Rp 1,2 juta dari hasil penjualan.

"Polda Bali bersama jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para terlapor atau pelaku diduga memperoleh BBM dengan cara membeli Pertalite di SPBU menggunakan kendaraan. Kemudian memindahkan BBM tersebut melalui proses penyedotan ke dalam wadah penampung, seperti botol plastik dan jeriken, untuk selanjutnya dijual kembali.

Namun demikian, para pelaku adalah pelaku dadakan yang memanfaatkan momen krisis BBM untuk mencari keuntungan,"Para pelaku memanfaatkan momen ini kelangkaan untuk memperoleh keuntungan. Jadi rata-rata ini adalah pelaku dadakan," jelasnya.

Ia menyampaikan, modus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi mengganggu penyaluran BBM yang seharusnya dapat diakses masyarakat sesuai peruntukannya.

"Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan, serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya," ujarnya.

"Melalui upaya penegakan hukum dan kerja sama seluruh pihak, Polda Bali berharap distribusi BBM dapat berjalan normal sehingga kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi," sambung Chandra.

Pihak kepolisian akan menyelidiki besaran barang buktinya dan jika dinilai sedikit, mereka akan diberikan sanksi pembinaan saja. Tetapi jika dinilai besar mereka akan disangkakan pidana Pasal 55 Undang-undang nomor 22, tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun.

(kdf/kid)
placeholder