2 TAHUN PRABOWO-GIBRAN

Kerja Senyap Satgas PKH, Puluhan Triliun Uang Negara Diselamatkan

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2026 08:21 WIB
Tumpukan uang terpampang dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Lapangan Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Tumpukan uang terpampang dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). (CNN Indonesia/Febria Adha L)

Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto memuji efektivitas kinerja Satgas PKH kurang dari dua tahun sejak dibentuk. Tanpa banyak retorika, menurut dia, satgas berhasil menjadi shock therapy untuk menghadapi para korporasi nakal.

Menurut Agus, pembentukan satgas adalah langkah berani dalam menerobos kebuntuan penegakan hukum dalam UU Kehutanan.

"Secara hukum, ini menunjukkan keberanian negara menerobos kebuntuan penegakan UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja yang selama ini mandek karena oligarki," kata Agus saat dihubungi, Rabu (14/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Agus tetap memberi sejumlah catatan. Misalnya, legalitas atas hak yang tumpang tindih antara HGU, pelepasan kawasan, dan klaim adat. Akibatnya, rawan gugatan di PTUN.

Kedua, dia menilai pemerintah belum memberikan solusi model bisnis terhadap kelanjutan kawasan hutan hasil sitaan. Ketiga, meski berhasil secara represif, Agus menilai satgas juga perlu mengubah paradigmanya menjadi preventif.

"Langkah preventif tidak bisa hanya sita lahan, harus reformasi hulu perizinan," katanya.

Menurut Agus, pertama, pemerintah harus mengintegrasikan peta perizinan berbasis digital untuk menutup celah tumpang tindih HGU dan kawasan hutan.

Kedua, mewajibkan audit lingkungan dan FPIC sebelum izin terbit, bukan setelah pelanggaran. Ketiga, bangun sistem whistleblowing dan sanksi pidana korporasi yang membuat efek jera.

"Secara restoratif, lahan sitaan harus dikembalikan fungsinya melalui reboisasi dan pemberdayaan masyarakat adat, bukan sekadar dialihkan ke BUMN. Tanpa reformasi tata kelola perizinan yang transparan, Satgas hanya akan menjadi pemadam kebakaran abadi," kata dia.

(thr/isn)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2