Anak terduga pelaku perundungan dan kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya Z (10), bocah penyandang disabilitas intelektual atau down syndrome di Surabaya, diberikan sanksi.
Salah satu anak yang ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 10 tahun, diputuskan menjalani pembinaan selama enam bulan. Sedangkan satu anak lainnya yang masih berstatus saksi akan dimasukkan ke pondok pesantren.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyatakan sanksi diberikan setelah sejumlah pihak melakukan rapat pengambilan keputusan bersama. Para pihak tersebut terdiri dari penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Surabaya, Pekerja Sosial, Dinas Sosial Kota Surabaya, keluarga korban dan keluarga anak pelaku, serta sejumlah pihak lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memutuskan terhadap anak (pelaku) bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi, yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan untuk evaluasi," kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (19/10).
Meski ditempatkan di lokasi pembinaan, Luthfie mengatakan pelaku anak itu akan mendapatkan jaminan pendidikan akademik, rohani, konseling, jaminan kesehatan dan lainnya.
"Dengan jaminan keberlangsungan pendidikan baik secara akademik, rohani dan konseling berkala termasuk kesehatan dan makan selama di rumah perubahan," kata dia.
Sementara satu anak lainnya yang masih berstatus saksi, karena belum terbukti terlibat langsung dalam peristiwa yang mengakibatkan kematian korban, sementara akan ditempatkan di sebuah pondok pesantren. Hal itu telah disetujui orang tua yang bersangkutan.
"Adapun terhadap satu anak saksi saat ini masih berproses menunggu beberapa langkah yang sedang dilakukan dan untuk sementara ditempatkan atas persetujuan orang tuanya di pondok pesantren untuk mendapat pendidikan," ucap Luthfie.
"Dan agar tidak terlihat oleh keluarga korban karena bertetangga dengan korban. Untuk anak yang kedua ini dengan pertimbangan sosial psikologis disepakati dan dari orang tuanya sendiri menyatakan bahwa anak tersebut akan ditempatkan di salah satu pondok pesantren," lanjutnya.
Luthfie meminta publik memahami penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku harus mengacu pada ketentuan penanganan ABH dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Jadi, yang perlu juga kami sampaikan kepada seluruh warga masyarakat bahwa hukum acara pidana terhadap anak ini memang berbeda dengan hukum acara pidana untuk dewasa. Ini harus kita laksanakan karena ini amanat Undang-undang, sehingga barangkali ada persepsi-persepsi lain. Sekali lagi kami sampaikan apa yang kita lakukan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutur dia.
Luthfie pun berharap kasus perundungan yang berujung pada kematian ini bisa jadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih memperhatikan ruang aman bagi anak dan lingkungan sekitarnya.
"Dengan peristiwa ini tentu menjadi pembelajaran untuk kita bahwa ke depan kita harus tingkatkan lagi kepedulian kita terhadap lingkungan. Jadi, baik orang tua, pemerintah, aparat dan seluruh pihak agar lebih concern terhadap perhatian terhadap anak-anak yang ada di lingkungan kita," tandasnya.
