Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua aset barang milik negara yang merupakan barang rampasan negara dari kasus korupsi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Hari ini sudah dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima hibah dari barang rampasan yang ditangani oleh KPK kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikno di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang rampasan yang dihibahkan terletak di Tebet, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, berupa bangunan sebesar 59,4 meter persegi di lahan seluas 240 meter persegi dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar.
Sedangkan, aset kedua terletak di Kemayoran, Jakarta Pusat. Aset bernilai sekitar Rp5,36 miliar ini memiliki luas tanah sebesar 234 meter persegi.
Mungki menyebut aset hibah yang berada di Kemayoran berasal dari perkara tindak pidana korupsi oleh terpidana Muchtar Effendi.
Sedangkan, aset hibah di Tebet berkaitan dengan aset perkara tindak pidana korupsi suap SKK Migas dari terpidana Deviardi.
Menurutnya, umumnya barang rampasan hasil korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilelang. Jika tidak laku atau dibutuhkan oleh pemerintah, maka bisa dihibahkan.
"Harapannya hibah ini merupakan bagian dari salah satu tujuan penanganan perkara yaitu ada asas kemanfaatan untuk masyarakat melalui pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Mungki.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan aset hibah yang berada di Kemayoran bakal dipakai untuk pos pemadam kebakaran.
Pramono menyebut belum menentukan pemanfaatan aset hibah yang berada di Tebet.
"Yang untuk di Kemayoran sekali lagi sudah diputuskan untuk pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan untuk itu," kata Pramono.
Proses penyerahan hibah dilangsungkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
(mou/fra)

