Muhammadiyah: Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran yang Sebabkan Karhutla

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2026 06:27 WIB
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir ditemui di kantornya, Kota Yogyakarta. (CNN Indonesia/Tunggul).
Jakarta, CNN Indonesia --

Muhammadiyah meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap dugaan pembakaran, kelalaian maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi penindakan," kata Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangannya, Rabu (21/10).

Menurut Haedar, setiap dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat keamanan dan penegak hukum harus diperiksa secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari pertanggungjawaban hukum," katanya.

Muhammdiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kebakaran hutan dan lahan, khususnya yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. "Selain kerusakan lingkungan yang sangat parah, dampak karhutla tersebut langsung menimbulkan masalah serius bagi masyarakat seperti terganggunya kesehatan penduduk dan kegiatan pendidikan, hilangnya sumber penghidupan, serta citra negatif Indonesia di mata dunia, khususnya negeri tetangga," kata Haedar.

Bagi Muhammadiyah, kata Haedar, menjaga lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam sebagai wujud amanah kekhalifahan manusia di bumi sekaligus bentuk tanggung jawab kepada generasi mendatang.

"Tuhan memberi amanat kepada manusia untuk membangun tetapi dilarang berbuat kerusakan. Kewajiban manusia yang diajarkan Islam ialah melindungi jiwa, menjaga generasi mendatang, memelihara alam, dan mencegah kemudaratan. Pengelolaan kekayaan alam harus menghadirkan kemaslahatan dan keadilan bagi seluruh rakyat," katanya.

Haedar menambahkan, Karhutla yang terjadi di Indonesia memang kompleks dari hulu sampai hilir, yang relasinya terkait antara lain dengan kondisi alam, aktivitas manusia, tata kelola sumber daya alam, dan aspek lainnya. "Kondisi cuaca yang meningkatkan kerentanan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan dan langkah tindakan," ujarnya.

Haedar meminta Praktik pembakaran, kelalaian pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran harus diperiksa secara sungguh-sungguh. "Berulangnya karhutla menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaannya, disertai pertanggungjawaban yang jelas. Sedangkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan wajib didahulukan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu," katanya.

Muhammadiyah juga meminta pemerintah mengutamakan keselamatan dan perlindungan rakyat dalam penanganan kebakaran hutan.

"Dengan menghargai langkah yang telah dilakukan, Muhammadiyah meminta kepada pemerintah pusat dan daerah secara bersungguh-sungguh mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, sigap, masif, dan terkoordinasi tingkat tinggi untuk mengatasi karhutla serta melindungi masyarakat dari dampaknya sebagai prioritas utama," kata Haedar.

Selain itu, Muhammadiyah juga meminta pemerintah Membenahi tata kelola dan memastikan pencegahan berkelanjutan.

"Presiden Prabowo Subianto memiliki tekad politik yang kuat untuk mengatur pengelolaan sumberdaya alam berbasis konstitusi khususnya pasal 30 UUD 1945. Karenanya kami berharap pemerintah melakukan kebijakan strategis dan pembenahan mendasar atas kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam dengan berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan," ujar Haedar.

Haedar juga meminta gubernur, bupati/wali kota, camat, serta kepala desa/lurah di daerah terdampak dan rawan karhutla, khususnya di Kalimantan dan Sumatera, agar memastikan kebijakan dan tindakan pencegahan, penanganan, serta pemulihan berjalan konsisten, selaras, dan serempak dengan pemerintah pusat.

"Kebijakan pemerintah pusat dan daerah mesti selaras dan tidak boleh bertentangan satu sama lain dalam penanggulangan karhutla," ujar Haedar.

Muhammadiyah, kata Haedar, menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani rakyat.

"Kesungguhan pemerintah, aparat, dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus berulang," kata Haedar.

(ugo/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK