Kasus Polisi Tembak Polisi, Polda Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2026 14:58 WIB
Polda Metro Jaya terapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus penembakan Bharatu Laurentius oleh juniornya di Pondok Cabe.
Ilustrasi TKP penembakan. (istockphoto/JJ Gouin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai yang dilakukan oleh juniornya, Bharada Andika Rahmadani di Mako Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

"Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/10).

Budi menerangkan hingga saat ini penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengusut perkara ini. Termasuk, mendalami motif di balik aksi penembakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun terkait tentang motif, pengguna senjata api, dan perundungan, dugaan perundungan, serta ada kemungkinan keterlibatan orang lain, ini masih didalami," tutur dia.

"Masih didalami dan kita harus menyampaikan bukti yang sesuai dengan ada fakta, didukung dengan persesuaian dari informasi-informasi tersebut," sambung Budi.

Budi juga menyebut penyidikan perkara yang dilakukan Ditreskrimum juga sejalan dengan penanganan yang dilakukan Bid Propam terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan tersangka.

"Proses penyidikan oleh Kriminal Umum ini selaras dan sejalan dengan Bidpropam. Nanti akan kami update kembali," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Ditpoludara Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai tewas usai ditembak juniornya, Bharada Andika Rahmadani di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB.

Andika saat ini telah ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (18/10).

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi.

(dis/kid)
placeholder