Anggota DPR Tolak Usul Luhut Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2026 15:29 WIB
Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menolak usulan Luhut untuk menghapus kerugian negara dari kategori korupsi, menilai tak relevan dengan hukum Indonesia. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo menolak usul Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan agar kerugian negara dihapus dari kategori tindak pidana korupsi (Tipikor).

Lallo menilai usulan Luhut tak relevan dengan konteks penerapan hukum Indonesia. Apalagi, dengan semangat pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan, diterapkan," kata Lallo saat dihubungi, Selasa (21/10).

Meski merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi, usulan itu menurut Lallo belum tentu bisa diterapkan dalam kultur pemberantasan korupsi di Indonesia.

Di UNCAC, kata dia, kategori korupsi hanya menyangkut suap menyuap. Padahal, di Indonesia, praktik korupsi di lapangan terjadi dalam berbagai bentuk.

"Kalau saya memandang bahwa UNCAC ini, belum dinormakan dalam politik hukum Indonesia, belum dinormakan dalam politik hukum konstitusional kita. Sehingga itu belum bisa diikuti," katanya.

Dalam norma hukum Indonesia, Lallo menjelaskan, ada tiga unsur korupsi, yakni melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Dengan tiga definisi itu, faktanya kasus korupsi masih menjadi-jadi.

"Sehingga rumusan disampaikan Pak LBP itu menurut hemat saya, apa yang diterapkan oleh politik hukum konstitusional hari ini ... itu sudah sesuai rulenya menurut saya politik hukum Indonesia," kata politikus NasDem itu.

Lallo mengaku khawatir rumusan Luhut dengan menghapus kerugian negara sebagai unsur korupsi, akan menghambat upaya pemberantasan korupsi. Dia menilai unsur korupsi yang telah diatur dalam sejumlah undang-undang telah berjalan optimal.

Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo, banyak pelaku kejahatan lingkungan dan alam, yang semula tak tersentuh kini mulai diamankan. Dia khawatir, usulan Luhut justru akan menyebabkan upaya pemberantasan korupsi berjalan mundur.

"Sehingga ide Pak Luhut ini, banyak pasti regulasi, aturan, Undang-Undang yang akan ditabrak, dan menurut hemat saya, itu justru bisa merusak sistem hukum kita," katanya.

Ketua DEN, Luhut Binsar Panjaitan atau LBP sebelumnya mengklaim Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN yang menyebut korupsi hanya sebatas pada praktik suap, tidak meliputi unsur kerugian keuangan negara.

Ia mengatakan kajian itu dibuat dengan berlandaskan pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.

Luhut menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara ke dalam kategori korupsi. Menurutnya, penerapan unsur kerugian keuangan negara dalam suatu tindak pidana korupsi memberatkan sektor bisnis, tak terkecuali BPI Danantara yang membawahi BUMN-BUMN di Indonesia. Luhut menyebut setiap operasi bisnis pasti memiliki risikonya sendiri-sendiri.

"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).

(thr/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK