Yusril Dorong Perdagangan Pengaruh & Korupsi Swasta Diatur UU TIpikor

CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2026 19:54 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) didampingi Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Rapat tersebut di antaranya membahas isu pemasyarakatan, sal
Menko Yusril mendorong memasukkan perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta sebagai kategori korupsi lewat revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong memasukkan perdagangan pengaruh dan korupsi di sektor swasta sebagai kategori korupsi lewat revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Memang akan memasukkan itu [perdagangan pengaruh dan penanganan korupsi sektor swasta]. Jadi memang kita perlu melakukan pembaharuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).

Yusril menyebut sejak terakhir direvisi pada 2001 silam, belum banyak perubahan yang berarti secara segi peraturan perundang-undangan terkait Tipikor di Indonesia.

"Jadi masih berputar seperti itu saja, sehingga apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya bahwa banyak apa namanya, pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN itu tidak, tidak berani ambil keputusan, karena khawatir nanti rugi. Nah, lalu ketika rugi, korupsi. Tapi ketika untung, nggak diapa-apain. Namanya orang bisnis kan bisa untung, bisa rugi," ucap dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menyampaikan sejak Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi pada 2006 silam, maka seharusnya peraturan yang berlaku di Indonesia pun comply dengan UNCAC tersebut.

Namun, hingga kini, UU Tipikor yang masih berlaku di Indonesia adalah UU No. 20 Tahun 2001, belum ada revisi terhadap UU Tipikor lagi sejak UNCAC diratifikasi.

"Cuma sampai sekarang sudah 20 tahun, enggak dikerjakan, sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu," ujar dia.

Ia mengatakan UNCAC sendiri lebih berfokus kepada pemulihan kerugian negara dan kemudian lebih kepada penyuapan.

Isu kerugian negara dikeluarkan dari kategori tindak pidana korupsi mengemuka usai omongan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN yang mengatakan korupsi hanya sebatas pada praktik suap, tidak meliputi unsur kerugian keuangan negara.

Belakangan Luhut mengoreksi ucapannya. Ia menjelaskan rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan.

Luhut menuturkan rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.

Kategori korupsi menurut UNCAC sendiri meliputi suap pejabat publik nasional; suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik; penggelapan, penyelewengan atau pengalihan kekayaan lain oleh seorang pejabat publik; perdagangan pengaruh; penyalahgunaan jabatan atau wewenang; memperkaya diri secara tidak sah; penyuapan pada sektor sektor swasta; penggelapan kekayaan di sektor swasta; pencucian hasil kejahatan; penyembunyian hasil kejahatan; dan penghalangan penyidikan.

Sementara itu, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setidaknya terdapat 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Satu di antaranya mengenai kerugian keuangan negara yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.

(mnf/gil)
placeholder