Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar situs judi online (judol) Boxkia yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan situs judol tersebut menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.
Ia mengatakan para pemain menggunakan mata uang virtual agar dapat memutar gacha sehingga memperoleh hadiah berupa barang seperti item, action figure, atau kartu. Barang-barang itu dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT (USD Tether), dan pembayaran QRIS," ujar Suhermanto melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10).
Sementara untuk penarikan dana oleh para pemain, Suhermanto mengatakan hal itu disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU.
Dalam pengungkapan ini, Suhermanto bilang ada ada empat orang yang ditangkap oleh penyidik. Mereka ialah Jhiazi Chen selaku WN China, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta dan Lesica.
Suhermanto menyebut Jhiazi bertugas sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Selain itu, ia diduga juga mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan website agar dikenal lebih luas melalui dunia maya.
"Jhiazi diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat," tuturnya.
Dari tangan dia, penyidik menyita tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, serta empat unit telepon genggam.
Sementara untuk tersangka Farhan bekerja pada divisi kreatif website Boxkia. Ia disebut bertugas untuk melakukan penyuntingan konten, desain grafis, serta publikasi materi promosi melalui media sosial, antara lain Instagram dan TikTok.
Suhermanto mengatakan Farhan ditangkap penyidik pada Selasa (20/10), di kawasan McDonald's Ciputra bersama satu unit iPhone 11 sebagai barang bukti.
Selanjutnya, Alfi bertugas sebagai customer service sekaligus admin. Alfi disebut juga berperan untuk meningkatkan keterlibatan pengguna atau engagement guna mendongkrak peringkat website Boxkia.
Terakhir, tersangka Lesica disebut bertugas pada bagian keuangan yang mencakup pengelolaan gaji karyawan, pembukuan keuangan, serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.
Alfi dan Lesica ditangkap di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/10) dengan barang bukti berupa tiga (3) unit ponsel dan satu (1) unit iPad.
Suhermanto menambahkan penyidik hingga kini masih memeriksa para tersangka serta telah mengajukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional website bermuatan perjudian tersebut.
"Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
