Ada Unsur Pidana, Kasus Penipuan Tambang Emas Kombes F Naik Penyidikan

CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2026 18:16 WIB
A police line is placed in the middle of the crime scene so that the evidence remains safe
Ilustrasi. Bareskrim Polri tingkatkan kasus penipuan investasi tambang emas oleh Kombes Fahrurozi ke tahap penyidikan. (iStockphoto/Herwin Bahar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara kasus penipuan tambang emas yang melibatkan eks Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi ke tahap penyidikan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan peningkatan status itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri lewat proses gelar perkara, pada Selasa (13/10).

Penyidik, kata Isir, telah menemukan dugaan unsur pidana penipuan atau penggelapan investasi tambang yang dilaporkan oleh Warga Negara Malaysia berinisial SYF.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10).

Isir menambahkan dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa total 19 orang saksi. Usai peningkatan status itu, kata dia, pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait untuk membuat terang benderang dugaan penipuan itu.

Ia memastikan seluruh proses pengusutan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai alat bukti yang ada.

"Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh," katanya.

Terpisah, kuasa hukum korban SYF, Bagas Pangestu Pribadi mengatakan pihaknya menyambut baik proses penanganan perkara yang dilakukan Bareskrim Polri.

Menurutnya dengan peningkatan ke tahapan penyidikan pengusutan perkara berjalan sesuai prosedur tanpa mempertimbangkan pangkat dan jabatan dari Kombes Fahrurozi.

"Klien kami menempuh seluruh proses ini melalui jalur resmi. Pangkat dan jabatan tidak menambah maupun mengurangi bobot satu pun bukti, itu yang kami pegang sejak awal dan itu yang akan terus kami pegang," kata dia.

Lebih lanjut, ia berharap agar perkara ini dapat segera diselesaikan ke persidangan karena menjadi cerminan hukum Indonesia memperlakukan modal yang ditanamkan investor dari luar negeri.

"Kami berharap kepercayaan seperti itu dijawab dengan proses yang transparan agar ada kepastian hukum bagi para investor. Terlebih terlapornya adalah anggota Polri," katasnya.

Sebelumnya mantan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar.

Laporan WN Malaysia itu teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Agustus 2026 dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Bagas menyebut kliennya telah menempatkan modal secara bertahap sejak Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp58,5 miliar pada usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara. Dari jumlah tersebut, pelapor hanya menerima pengembalian Rp4 miliar pada Februari 2026.

(tfq/isn)
placeholder