Maruarar Jawab Ultimatum Hercules: Lahan di Tanah Abang Aset Negara

CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2026 12:59 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Foto: CNN Indonesia/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara angkat suara usai namanya disebut-sebut Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal saat unjuk rasa di depan kantor Kementerian ATR/BPN.

Dalam aksi pada Senin (19/10) lalu, Hercules mempersoalkan lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia mengklaim tanah itu miliknya yang dibebaskan dengan uang puluhan miliar.

"Kamu tau nggak Ara Sirait, tanah itu bukan kosong begitu. Tanah itu aku bebasin pake uang. Aku pake uang. Aku kosongkan pake uang. Uang puluh-puluhan miliar," kata Hercules, dikutip dari akun Instagram GRIBJAYA.ID.

Merespons itu, Maruarar menyebut tanah yang dimaksud Hercules adalah aset negara milik PT KAI.

"Saya sudah cek ke BPN ke Dirjen Tejo [Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono], cek ke Dirut KAI (Bobby Rasyidin), ke Kepala BP BUMN negara (Dony Oskaria), menurut mereka yang di Tanah Abang jelas aset negara," ujar Maruarar, Rabu (21/10), dikutip dari detikcom.

Menurut dia, lahan itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah susun (rusun). Meski saat ini belum bisa digunakan karena masih dalam proses gugatan.

"Kita akan bangun rusun untuk masyarakat. Indonesia negara hukum, negara harus hadir untuk menggunakan asetnya untuk membantu rakyatnya," katanya.

Kuasa hukum Grib Jaya Wilson Colling, seperti dikutip dari detikcom, sebelumnya pernah menyebut lahan yang dimaksud di Tanah Abang adalah milik ahli waris dari almarhum Iljas Gelar Radjo yaitu Sulaeman Efendi, bukan milik PT KAI.

Kepemilikan itu berdasarkan atas hak verponding yang dikeluarkan era pemerintah Belanda dan sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia Nomor 946. Lalu, berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007, juga dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.

Sementara, Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengklaim tanah itu, terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut Wilson, lokasinya bahkan bukan di Tanah Abang.

Saat ini, lahan di Tanah Abang belum bisa dipakai untuk proyek rusun karena ahli waris, Sulaeman Effendi, dengan bantuan dari Rosaria de Marshall atau Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya masih menggugat. Hal ini terdaftar dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

(thr/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK