DPR Minta Nusron Mediasi Menteri Ara-Hercules soal Lahan Tanah Abang

CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2026 15:44 WIB
Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal (kiri) dan Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara dalam suatu momen bersama beberapa waktu lalu. (Dok. Arsip Kementerian PKP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan mediasi antara Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) terkait perseteruan masalah sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut pihaknya, jika memang tanah yang dipersoalkan sudah menjadi aset negara maka kepemilikannya tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Namun, karena perbedaan klaim antara Hercules dan Ara, maka selanjutnya untuk mediasi diserahkan ke badan yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

"Nah, kalau terjadi perbedaan klaim atas hak misalnya pihaknya Hercules dengan pihak pemerintah, berarti kan ada sengketa di antara keduanya. Nah, kalau misalnya terjadi sengketa, tentu proses selanjutnya adalah para pihak bisa dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional," kata Irawan saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10).

Menurut Irawan, Hercules dan Ara dapat menanyakan status riwayat kepemilikan tanah kepada BPN karena lembaga tersebut memang berwenang memberi penjelasan terkait status lahan.

"Karena mereka kan lembaga paling otoritatif untuk memberikan penjelasan terkait dengan status tanah tersebut," jelas Irawan.

Selain itu, Irawan mereka dapat menanyakan soal warkah atau dokumen resmi yang menjadi dasar hukum kepemilikan tanah kepada BPN.

"Jadi kalau mereka diminta untuk menyelesaikan, atau misalnya kan bisa juga bertanya kepada BPN terkait dengan warka itu. Warka itu maksudnya riwayat kepemilikan tanah itu kan mereka bisa bertanya ke situ ke BPN," ucap Irawan.

Selanjutnya, Irawan mengatakan Komisi II memang memiliki mitra kerja dengan Kementerian ATR/BPN. Namun, dalam kasus ini, Komisi II menyerahkannya kepada BPN. Ia menegaskan setiap lembaga memiliki tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing.

"Bukan tidak berwenang, tapi setiap lembaga negara kan punya tupoksi masing-masing, karena ini adalah kasus konkrit yang tentu harus diselesaikan oleh pemerintah atau pengadilan gitu. Kalau kami kan hanya mengawasi kebijakan pertanahan secara umum, tidak bukan kasus konkrit dan individual," kata Irawan.

Sebelumnya, Hercules dan Ara mengalami perseteruan soal sengketa tanah yang berlokasi di dekat rel kereta api kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polemik lahan di Tanah Abang muncul setelah lahan yang akan dibangun rumah susun untuk rakyat itu diklaim Hercules sebagai milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi.

Ara, panggilan akrab Maruarar, mengaku sudah menyambangi lokasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasilnya, lahan tersebut dipastikan merupakan aset negara.

(knf/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK