Polisi Tetapkan 1 Tersangka Terkait Demonstrasi di Surabaya
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka karena diduga berupaya membuat kerusuhan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (22/10) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing, menyebut tersangka itu ialah seorang mahasiswa yang kedapatan membawa senjata berbahaya saat terjaring sweeping ketika menuju lokasi aksi.
"Nah, ini ada rekan kita yang mahasiswa juga kita sudah amankan, sudah cukup bukti, diduga melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara ya. Di mana barang bukti yang kita temukan adanya alat pemukul knuckle, itu ya. Alat knuckle itu masuk dalam kategori yang dilarang, termasuk kategori benda berbahaya," kata Roy di Mapolda Jatim, Jumat (23/10).
Sementara itu, sepuluh orang lainnya yang sempat ditangkap dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama satu kali 24 jam. Tiga di antaranya merupakan mahasiswa yang dibebaskan karena polisi tak menemukan cukup bukti.
"Tiga orang rekan kita yang mahasiswa berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan adanya unsur pidana sehingga kita pulangkan," ujarnya.
Wajib Lapor
Sedangkan tujuh orang lainnya dikenakan wajib lapor selagi polisi melacak barang bukti seperti telepon genggam milik mereka.
"Tujuh orang ini bukan mahasiswa malah ya, tujuh orang ini adalah mungkin ya pendompleng atau apalah namanya sebagaimana pak Kapolda kemarin sampaikan, itu masih kita lakukan pendalaman. Pendalaman terkait dengan barang bukti yang kita amankan. Nah, ini namun karena keterbatasan waktu, yang bersangkutan tetap kita (minta) wajib laporkan," ucap Roy.
Roy menambahkan perbuatan seorang mahasiswa yang membawa senjata berbahaya sudah masuk unsur pidana meskipun belum sempat digunakan.
Ia bilang menguasai benda berbahaya seperti knuckle tanpa hak sudah masuk kategori pelanggaran pidana yang setara dengan membawa senjata tajam.
"Ya, pada akhirnya akan digunakan. Cuma memiliki, menguasai benda itu saja sudah dilarang gitu ya. Jadi, tidak mesti harus menunggu dia digunakan mungkin," ucapnya.
"Hampir sama dengan kategorinya--kalau dulu sajam (senjata tajam) ya. Kalau ibarat kata bawa pisau, tidak mesti harus sampai dia bunuh orang, dia menggunakan pisau saja, membawa pisau saja dia sudah bisa diancam pidana. Ini sama ya," sambungnya.
Mengenai afiliasi kelompok maupun motif tersangka membawa senjata tersebut, Roy memastikan hal itu akan didalami dalam proses penyidikan.
Dalam kesempatan ini, Roy turut membantah dugaan polisi menghalang-halangi pemberian bantuan hukum bagi para demonstran yang ditangkap.
"Oh enggak ada, enggak ada ya. Untuk penghalangan [bantuan hukum] atau apa tidak ada. Makanya, kita mohon dukungan yang penting kan pak Kapolda sudah jelaskan kemarin malam bahwa unjuk rasa itu diperbolehkan, tidak dilarang. Yang dilarang itu kalau ada kegiatan-kegiatan yang melanggar Undang-undang," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya menangkap 11 orang massa dalam aksi peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (22/10) sore.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Dekananto Eko Purwono,mengklaim belasan orang yang ditangkap itu diduga akan menunggangi dan membuat kerusuhan di aksi 'Aliansi Surabaya Sadar' tersebut. Mereka ditangkap sebelum aksi dimulai.
"Sebelum pelaksanaan unjuk rasa, kami mengamankan 11 orang yang diduga akan menunggangi penyampaian aspirasi," kata Dekananto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (22/10) malam.