Kejari Tangerang Tetapkan Eks Dirut APK Jadi Tersangka Pesawat Fiktif

CNN Indonesia
Jumat, 23 Okt 2026 19:35 WIB
Kejari Kota Tangerang tetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Kargo berinisial GM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pesawat fiktif.
Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan eks Dirut PT Angkasa Pura Kargo, GM, sebagai tersangka korupsi sewa pesawat fiktif, merugikan negara Rp4,9 miliar. (CNN Indonesia/Ashabul)
Tangerang, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Kargo (APK) inisial GM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa pesawat kargo fiktif tahun 2022. Kasus ini merugikan negara senilai Rp4,9 miliar.

"Pelaku merupakan eks (Dirut PT APK) karena ini terjadi tahun 2022. Kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, Jumat (23/10).

Januar menjelaskan, kasus bermula pada tahun 2021, ketika PT Angkasa Pura Kargo menetapkan layanan sewa pesawat sebagai lini bisnis baru, yang kemudian dimasukkan dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, PT Angkasa Pura Kargo menunjuk perusahaan swasta yakni PT WSU, sebagai mitra usaha dalam rencana pengoperasian Pesawat Kargo jenis Boeing 737-300. Nantinya, pesawat tersebut akan didatangkan dari Dubai untuk mendukung bisnis angkutan barang.

Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan pesawat tidak pernah tiba di Indonesia, sementara pembayaran tetap berjalan kepada mitra usaha yang ternyata juga tidak memiliki sertifikasi pengoperasian kapal udara tersebut.

"PT WSU ini wajib mendatangkan pesawat yang nanti dipakai untuk bisnis usaha kargo, ternyata sampai dengan saat ini, pesawat itu tidak tiba di Indonesia. Jadi sama sekali tidak dapat menjalankan bisnis itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sudah menetapkan dua orang tersangka dari kasus yang sama.

"Jadi sebelum ini, sudah ada dua tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan. Nah, dalam pengembangan kami menambah lagi eks dirut ini, berarti menjadi 3 tersangka," jelasnya.

(ash/isn)
placeholder