Pria di Bangkalan, Madura, Jawa Timur bernama Figar Fadilah dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemerasan berkedok agama dengan kerugian mencapai Rp1,3 Miliar. Modusnya, ia mengaku menjadi Imam Mahdi dan meminta pengikutnya untuk membayar sejumlah uang.
Kuasa Hukum Korban, Jailani M mengatakan, peristiwa ini bermula dari kegiatan forum pengajian yang dipimpin oleh seseorang bernama Gus Yayak sejak tahun 2015. Selama empat tahun pertama, kelompok pengajian ini berjalan normal dan hanya menanamkan kepatuhan santri kepada guru tanpa ada permintaan uang.
"Gus Yayak ini adalah guru dari para santri (pengikut) ini awalnya. Jadi para santri kenal ke Figar sama Zubaidi ini melalui Gus Yayak. Dari 2015 sampai 2019 itu mengajarkan hal-hal yang bersifat ya baiklah, kayak tunduk kepada orang tua, tunduk kepada guru, tidak tidak boleh mempertanyakan keaslian atau ajaran dari guru, sehingga menciptakan fanatisme terhadap ajaran-ajarannya," kata Kuasa Hukum Korban, Jailani M, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, kondisi berubah drastis ketika Gus Yayak meninggal dunia pada 2019, yang membuat para pengikutnya kehilangan sosok panutan. Momentum ini dimanfaatkan oleh Figar Fadlillah, adik dari Gus Yayak, untuk mengambil alih kendali forum dengan mengarahkan seluruh pengikut untuk menghadap kepada ayahnya, Ahmad Zubaidi.
"Sehingga si Figar Fadlillah ini saudaranya Gus Yayak, ini adiknya kalau tidak salah itu. Saudaranya Gus Yayak ini meminta atau menyuruh para santri untuk menghadap orang tuanya, begitu, yaitu yang atas nama Zubaidi," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, doktrin sesat mulai disuntikkan secara terstruktur kepada para pengikut yang sudah terbiasa patuh. Ahmad Zubaidi secara sepihak mendeklarasikan dirinya sebagai Ratu Adil, yang diklaim memiliki kedudukan lebih tinggi dari Nabi Muhammad, sementara Figar sendiri dikukuhkan sebagai Imam Mahdi.
"Pada saat menghadap ke ayahnya, maka pada saat itu, ayahnya ini yaitu yang atas nama Zubaidi ini menobatkan dirinya sebagai Ratu Adil Alaihis Salam yang bisa mengendalikan bumi, langit, seisinya, karena bisa berkomunikasi langsung dengan Allah, ditugaskan langsung oleh Allah, bisa membaca amal melalui Lauhul Mahfuz, amal-amal kita semuanya para umat manusia ini, kemudian anaknya yang atas nama Figar ini dinobatkan menjadi Imam Mahdi," ujarnya.
Dalam kelompok ini, para korban dilarang keras mempertanyakan ajaran dan dipaksa tunduk pada aturan-aturan irasional, seperti larangan membawa alat komunikasi saat menghadap dan kewajiban mengenakan pakaian serba putih untuk menciptakan kesan sakral.
"Pertama itu memang karena ajaran di dalam ajaran mereka ini memang tidak boleh mempertanyakan. Tidak boleh mempertanyakan bahkan kalau mau menghadap itu enggak boleh bawa HP, harus pakai baju putih, itu tidak ada alasannya," ucapnya.
Setelah fanatisme terbentuk dan korban kehilangan daya kritis, Zubaidi mulai melancarkan aksi pemerasan dengan menebak umur korban seolah-olah ia bisa membaca takdir. Korban dan seluruh anggota keluarganya dipaksa membayar uang jutaan rupiah yang disebut sebagai biaya top up perpanjangan umur dan kafarat atau denda penebus dosa-dosa mereka.
"Setiap santri yang dinyatakan atau diancam akan berumur pendek diwajibkan membayar sejumlah uang sebesar Rp3 juta dengan Rp5 juta. Keluarga Pelapor, mulai dari istri, orang tua, mertua, hingga anak-anak pelapor, juga dikenai kewajiban membayar sejumlah uang yang disebut sebagai top up umur," tuturnya.
Tekanan psikologis semakin berat ketika batas waktu ancaman kematian yang diprediksi Zubaidi terlewati dan korban ternyata masih hidup. Untuk menjaga agar kebohongannya tidak terbongkar, Figar turun tangan memanipulasi situasi dengan menebar teror baru bahwa yang akan dicabut bukanlah nyawa, melainkan keimanan korban.
"Nah, nyampe tiga hari enggak mati. Karena enggak nyampe 3 hari tidak mati, untuk agar korban tetap percaya pada Zubaidi, Figar ini menambah penjelasan. Jadi yang dimaksud mati, yang dimaksud mati itu bukan mati nyawanya saja, tapi mati imannya atau dicabut imannya," bebernya.
Eksploitasi berkedok agama ini membuat para korban terus menguras harta benda mereka, bahkan ada yang diwajibkan membayar biaya pengangkatan sebagai Waliyullah sebesar puluhan juta rupiah. Salah satu korban utama, beserta seluruh keluarganya bahkan mengalami kerugian yang sangat fantastis mencapai Rp1,3 miliar.
"Kalau klien saya ini ada Rp1,3, ada santrinya Rp174 juta, yang lain itu ada puluhan, Rp30 juta, Rp25 juta, Rp15 juta, ada yang Rp13 juta, di atas Rp10 juta semuanya pokoknya," rincinya.
Kini, setelah Ahmad Zubaidi meninggal dunia pada tahun 2025 dan janji-janji surga yang ditawarkan terbukti palsu, para korban yang berjumlah belasan orang akhirnya sadar. Mereka kemudian menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban Figar Fadlillah atas segala penipuan dan pemerasan yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
Laporan itu pun sudah diterima Polres Bangkalan Jawa Timur. Kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Oktober 2026.
"Kami melaporkan atas nama Figar Fadlillah, karena [Zubaidi] si Ratu Adil Alaihi Salam sudah meninggal," katanya.
(frd/isn)