Samsat Ciledug, Kota Tangerang, Banten, secara resmi memblokir surat kendaraan McLaren 570S AT terkait dugaan manipulasi data kepemilikan.
Pemblokiran dilakukan setelah viral penagihan pajak mobil tersebut terhadap seorang mekanik bengkel di Kota Tangerang. Yudariansyah, nama mekanik itu, ditagih pajak McLaren yang tak pernah ia miliki dengan nilai Rp137 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kepala Samsat Ciledug, Idham Kholid mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa data base kendaraan McLaren yang ternyata mutasi dari wilayah Bekasi dari bulan Oktober tahun 2022.
"Alhamdulillah, sudah kedatangan Bang Yuda yang kemarin sudah kita datengin ke rumahnya. Dan hari ini, kendaraannya sudah kami blokir dari sistem perpajakan yang ada di Samsat Ciledug," ujar Idham di Kantor Samsat Ciledug, Senin (26/10) siang.
Menurut Idham, biasanya pihak leasing atau showroom memanipulasi menggunakan KTP bukan pemilik asli kendaraan. Karena itu, petugas Samsat Ciledug sering kali mendapat kendala di lapangan seperti ditemukan alamatnya, tetapi tidak ditemukan pemiliknya.
"Kita sudah koordinasi dengan jajaran kepolisian, sudah diatensi oleh Kakorlantas dan sedang diselidiki, sebenarnya punya siapa ini kendaraan (McLaren 570S)," terangnya.
Sementara itu, Yudariansyah mengaku merasa lega karena namanya sudah dibersihkan dari kepemilikan mobil mewah tersebut.
"Ya, saya lega sudah. Saya mengucapkan terima kasih pada pihak Samsat Ciledug karena sudah memblokir kendaraan yang atas nama saya," ucap Yuda semringah.
Bagi Yuda, manipulasi data tersebut dapat merugikan dirinya, salah satunya ketika petugas yang mendatangi rumahnya untuk menagih pajak.
"Sangat merugikan, termasuk bisa menyangkut data-data saya di perbankan-kan," imbuhnya.
