Kronologi Suami Bunuh Istri Siri dan Anak dengan Keji di Madiun

CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2026 18:51 WIB
Pria di Madiun, Jawa Timur, Dwi Bagus Martono alias DBM (40), tega menghabisi nyawa istri sirinya, Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) dengan keji.
Dwi Bagus Martono alias DBM (40), menghabisi nyawa istri sirinya, Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) dengan keji di Madiun, Jawa Timur. (CNN Indonesia/ Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Dwi Bagus Martono alias DBM (40), menghabisi nyawa istri sirinya, Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) dengan keji di Madiun, Jawa Timur. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan peristiwa ini terungkap saat keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor melaporkan hilangnya Dini dan anaknya AGF, pada 5 Oktober 2026 lalu.

"Rekan-rekan, jadi terkait berita viral kehilangan ibu dan anak satu bulan yang lalu ya. Satu bulan yang lalu berhasil kita ungkap, ternyata satu bulan hilang itu akibat tindak pidana pembunuhan," kata Jumhur di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penyelidikan awal, Dwi Bagus sudah sempat dicurigai. Namun, warga Kelurahan Winongo, Kota Madiun tersebut dilepaskan kembali oleh Polres Kota Madiun karena penyidik belum mengantongi bukti yang cukup.

Berangkat dari kejanggalan demi kejanggalan, Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya turun tangan untuk mendalami kasus ini.

Jumhur mengatakan peristiwa nahas ini bermula saat Dwi mengajak Dini dan AGF untuk berwisata ke Telaga Sarangan di Magetan, pada pada 19 September 2026. Namun, rencana itu batal karena tersangka lebih memilih menjemput istri sahnya di stasiun.

Dini dan AGF kemudian diinapkan tersangka di sebuah Hotel di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun. Sementara Dwi menjemput istri sahnya dan pulang ke rumah.

Dwi kembali menemui korban di hotel keesokan harinya, pada 20 September 2026, pagi. Keduanya lalu terlibat cekcok yang dilatarbelakangi masalah asmara.

Korban disebut cemburu dengan istri sah Dwi. Mereka saling dorong hingga Dwi mencekik leher korban hingga tak berdaya.

"Jadi dilakukan oleh suami sirinya karena pertengkaran, karena pertengkaran di sebuah hotel di wilayah Madiun Kota. Terus dibunuh dengan cara mencekik ya, mencekik," ujarnya.

Jumhur menyebut Dwi kemudian memasukkan jasad perempuan itu ke sleeping bag yang disimpannya di kendaraan. Ia kemudian membawa jenazah istri sirinya itu dan juga AGF yang masih balita meninggalkan hotel menaiki mobil Mitsubishi Pajero miliknya.

Mereka menuju ke rumah orang tuanya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Setibanya di sana, Dwi memindahkan anaknya itu ke mobilnya yang lain yakni Suzuki Karimun, dan menghabisi balita itu hingga tak bernyawa di kursi penumpang.

"Anaknya sendiri pun diperlakukan yang sama tapi beda tempat, di dalam mobil," katanya.

Jumhur mengatakan Dwi membawa jasad kedua korban ke rumah tinggalnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di sana tersangka memesan gergaji dan alat penggilingan daging.

Pada 22-23 September 2026, tersangka lalu melakukan perbuatan keji terhadap jasad istri siri dan anaknya untuk menghilangkan jejak.

Jumhur mengatakan berdasarkan temuan forensik dan pengembangan bukti di lapangan, polisi menyimpulkan bahwa hilangnya korban dipastikan akibat tindak pembunuhan.

Menurutnya, petugas pun langsung bergerak menangkap dan DBM di pelariannya di sebuah rumah di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Minggu (25/10).

Dwi kemudian digelandang ke Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (26/10) siang. Dwi memakai kaus biru, celana pendek abu-abu. Berjalan tanpa alas kaki, sementara kedua tangannya diborgol ke belakang.

Dwi terlihat digelandang oleh beberapa penyidik, termasuk salah satunya Katim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Aipda Sigit Dwi Susanto alias Hellboy.

"Hari ini kita interogasi sebentar, kita terus kita kembangkan pengakuan-pengakuan tersangka terkait persembunyiannya, terkait eksekusinya, terkait pembuangannya," ucap Jumhur.

(frd/fra)
placeholder