Mendagri Tegas Minta Pemda Perkuat Aturan Larangan Pembakaran Lahan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memperkuat aturan larangan pembakaran lahan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia juga mendesak pemerintah daerah memaksimalkan penggunaan anggaran penanganan karhutla agar upaya penanggulangan bencana berjalan efektif.
Arahan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar secara daring pada Selasa (27/10/2026).
Tito mengatakan karhutla menimbulkan dampak luas, tidak hanya terhadap perekonomian, tetapi juga kesehatan masyarakat dan kelestarian flora serta fauna. Kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi mengganggu penerbangan hingga memicu ketegangan diplomatik.
Karena itu, ia menekankan penanganan karhutla harus dilakukan melalui dua langkah sekaligus, yakni pemadaman kebakaran yang sedang berlangsung dan pencegahan munculnya titik api baru.
"Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru," katanya secara virtual di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.
Dalam upaya pencegahan, Tito menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar selama masa bencana harus diberlakukan tanpa pengecualian. Ketentuan tersebut juga mencakup praktik pembakaran yang sebelumnya diperbolehkan berdasarkan pengaturan kearifan lokal.
Kebijakan itu diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla, yang diterbitkan pada 22 Agustus 2026.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 31 Agustus 2026.
Tito meminta pemerintah daerah yang masih memiliki peraturan daerah (perda) yang membolehkan pembakaran lahan segera mencabut ketentuan tersebut. Ia juga menginstruksikan Pemda mendata pihak-pihak yang biasa melakukan pembakaran lahan untuk diberikan peringatan tegas.
Langkah pencegahan itu, menurut dia, perlu melibatkan berbagai unsur di tingkat lokal, mulai dari kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri, hingga tokoh adat dan masyarakat setempat.
"Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektare segera untuk pencabutan kami pasti akan monitor," tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan keuangan untuk mendukung penanganan karhutla di sejumlah daerah. Bantuan tahap pertama senilai Rp760 miliar disalurkan pada 7 September 2026, disusul bantuan tahap kedua sebesar Rp480 miliar pada 21-23 Oktober 2026.
Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan penanganan bencana, termasuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan. Bantuan medis yang dimaksud antara lain masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel.
Untuk mempercepat penyerapan bantuan, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim dalam rangka Penanganan Karhutla pada 9 September 2026.
Melalui surat edaran tersebut, kepala daerah diberi ruang untuk memanfaatkan bantuan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT), sehingga anggaran dapat segera digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanganan karhutla.
Tito mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menunda pemanfaatan anggaran yang telah disalurkan. Ia juga menegaskan dana bantuan harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan untuk kepentingan di luar penanganan bencana.
"Penggunaan anggaran agar digunakan semaksimal dan secepat mungkin, jangan disimpan, apalagi digunakan kepentingan di luar bencana," tandasnya.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman. Turut hadir Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Bobby Rinal Makmun serta Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) Polri Roycke Harry Langie.
(ory/ory)