Letda Prajurit Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Penggunaan Senpi
Satu prajurit Satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polisi Militer (Pom) karena terbukti lalai menggunakan senjata api.
Kelalaian tersangka diduga telah membuat rekannya, Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (24/10).
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto mengatakan AG saat ini telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta.
"Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP," kata Indra, Jakarta, Rabu (28/10) dikutip dari Antara.
Indra menjelaskan beberapa bukti dari hasil penyelidikan menyatakan bahwa tersangka lalai dalam menggunakan senjata.
Tersangka, lanjut dia, diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP), yakni membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi saat mengokang pistol.
Selain itu, jari AG diduga masuk ke bagian sensitif pistol, yaitu pelatuk yang dapat memicu tembakan. Hal tersebut menyebabkan senjata mengeluarkan peluru dan mengenai korban hingga tewas.
Indra melanjutkan saat ini pihak Kopassus telah melakukan berbagai upaya penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa beberapa saksi, dan mengambil rekaman kamera pengawas lingkungan (CCTV).
Seluruh hasil penyelidikan telah diserahkan ke pihak Pom untuk proses penindakan hukum lebih lanjut.
Kualifikasi Komando dan Antiteror
Pada kesempatan itu, Indra mengatakan kualifikasi sebagai prajurit yang semula dimiliki prajurit tersangka itu pun telah dicabut sebagai bagian dari sanksi administratif. Kualifikasi yang dicabut adalah Para Komando dan Antiteror.
Dihimpun dari berbagai sumber Para Komando adalah kualifikasi prajurit yang telah melewati latihan operasi khusus, bahkan dibilang terberat karena menitikberatkan kemampuan individual prajurit pada standar kemampuan maksimal yang mampu diraih oleh fisik dan mental. Latihan itu bertujuan agar prajurit komando bisa bertugas maksimal bagi operasi-operasi khusus dan serangan mendadak atau cepat, bahkan di tengah kekurangan sarana logistik serta medan berat.
Sementara Antiteror adalah kualifikasi yang menandakan kemampuan khusus yang dimiliki prajurit satuan penanggulangan teror. Di TNI AD, terutama Kopassus, kualifikasi itu di antaranya untuk bertugas di Detasemen Khusus 81 (Sat-81)/ Penanggulangan Teror (Gultor).
"Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut," ucap Indra.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 474 ayat (3) KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
"Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.
(antara/kid)