Pemerintah mengajak mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi di muka umum pada Rabu (28/10) untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan suasana damai.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah mengimbau seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi pada aksi tanggal 28 Oktober 2026 agar melaksanakan kegiatan tersebut dengan tertib, aman, dan damai," ujar Syahganda, melalui keterangannya, Rabu (28/10).
Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Karena itu, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat perlu dijaga bersama agar berlangsung secara konstruktif dan memberikan manfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meski demikian, Syahganda mengingatkan agar seluruh peserta aksi tetap mengedepankan tanggung jawab, tidak mudah terprovokasi, serta menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga fasilitas publik agar aktivitas dan kepentingan masyarakat luas tidak terganggu.
"Pemerintah akan terus terbuka terhadap masukan masyarakat dan interaksi ini merupakan ruang positif yang perlu dijaga bersama," katanya.
Syahganda menilai, perbedaan pandangan dan kritik merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi.
Oleh sebab itu, aspirasi yang disampaikan secara damai dan bertanggung jawab diharapkan dapat menjadi bagian dari komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah.
"Penyampaian aspirasi sebaiknya tetap mengedepankan cara-cara damai, musyawarah, dan dialog, bukan provokasi atau kekerasan," tegasnya.
Selain mengajak masyarakat menjaga ketertiban, Syahganda juga meminta seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama berlangsungnya aksi.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di tengah situasi yang berpotensi memunculkan beragam informasi di ruang publik.
"Terakhir, masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan hoaks atau informasi yang dapat memperkeruh suasana," pungkas Syahganda.

