Kementerian Agama (Kemenag) RI menargetkan integrasi materi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum dapat dimulai pada akhir tahun atau paling lambat awal tahun ajaran baru 2027.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, menyampaikan target tersebut saat membuka agenda 'Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ', Selasa (27/10).
"Kementerian Agama menargetkan insersi atau integrasi materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ini ke dalam kurikulum. Itu bisa kita mulai tahun ini. Berarti setelah ini selesai, materi sudah oke, kita sudah mulai. Mungkin di tiga bulan terakhir itu sudah bisa kita mulai, atau selambat-lambatnya di awal tahun ajaran baru tahun 2027," kata Syafi'i dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Materi tersebut juga direncanakan menjadi acuan bagi para pemuka dan penyuluh agama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Selain pendekatan edukatif, Kemenag membahas pendekatan agama dengan melibatkan pandangan berbagai agama di Indonesia.
"Dan tentu saja ini juga akan menjadi bahan acuan bagi para ustaz, para pendeta, para penyuluh agama yang langsung berhubungan, bersentuhan dengan masyarakat. Kita membawa bahan acuan yang sama karena itu adalah hasil pemikiran dari Kementerian Agama sebagai lembaga bersama dengan para eksper yang kita diskusikan lewat pertemuan seperti ini," imbuhnya.
Adapun FGD tersebut melibatkan para pemuka agama dan akademisi. Syafi'i menyebut pendekatan agama akan menjadi bagian dari materi pembahasan, dengan mempertimbangkan pandangan dan tafsir masing-masing agama.
"Pendekatan ini akan meletakkan pandangan semua agama di Indonesia terhadap LGBTQ. Mungkin saja dalil dan tafsir setiap agama berbeda, tetapi semua ajaran agama pasti memiliki teologi pernikahan atau perihal keturunan dan hidup berpasangan. Perspektif ini akan menjadi dasar moral dan spiritual bagi kita mencegah penyebaran budaya LGBTQ," ujarnya.
Selain itu, Kemenag membahas penguatan keluarga melalui penciptaan lingkungan yang religius serta komunikasi yang terbuka dan penuh penghormatan di antara anggota keluarga.
"Keluarga adalah benteng utama dalam menjaga anak dan anggota keluarga dari pengaruh LGBTQ. Langkah tersebut dapat dimulai dari menciptakan iklim religius di dalam relasi keluarga. Membangun komunikasi yang hangat, terbuka, penuh hormat dan rasa percaya yang tinggi terhadap setiap anggota keluarga," ucap Syafi'i.
LGBTQ menjadi salah satu kelompok rentan yang sering mendapat kriminalisasi dan kekerasan. Sebagian besar negara-negara di dunia masih memiliki norma heteroseksual yang berakibat bagi munculnya sikap intoleran terhadap identitas atau ekspresi gender dan orientasi seksual di luar norma dominan tersebut.
Sekitar 19 tahun lalu, sedikitnya 29 pakar HAM internasional dari 25 negara menyepakati kesepakatan tertulis seputar prinsip menjaga hak-hak dasar LGBT.
Yogyakarta Principle (2007) yang dirilis sebagai panduan global bagi upaya penghapusan stigma dan diskriminasi bagi kelompok LGBT (Principle On the Application of International Human Rights Law in Relation to Sexual Orientation and Jender Identity), belum diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah Indonesia.
Melansir dari Komnas HAM, kekerasan terhadap kelompok LGBT terus terjadi, tindakan pelecehan, pengucilan, penganiayaan, penahanan sewenang-wenang, perundungan khususnya di sekolah masih berlangsung hingga saat ini. Bahkan, kemerdekaan berserikat sebagai bagian dari hak warga yang tidak dapat dikurangi atas dasar apa pun (non derogable rights) dibatasi mengingat pemuatan istilah gay, lesbian, waria sebagai nama lembaga (organisasi) dianggap mengundang polemik di masyarakat yang berujung pada kekerasan dan pengucilan lebih besar.

