Pemprov Jateng Siap Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi Online

Pemprov Jateng | CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2026 16:12 WIB
Pemprov Jateng
(Foto: Arsip Pemprov Jateng)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyatakan siap menindak tegas Aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat praktik judi online (judol).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, pada pembukaan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dalam rangka Pengentasan Konten Negatif Perjudian Daring di Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Kota Semarang, Rabu (28/10).

Sumarno mengatakan, penanganan judi online yang telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat termasuk kalangan ASN, perlu dilakukan secara kolaboratif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov Jateng disebut telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menelusuri ASN yang memungkinkan terlibat judol.

"Untuk langkah selanjutnya, apakah melalui pakta integritas atau sanksi, tentu harus mengikuti aturan hukum disiplin ASN," ujar Sumarno.

Ia menegaskan, penanganan terhadap ASN merupakan langkah awal yang perlu dilakukan secara serius. Sebagai aparatur negara, ASN diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati aturan dan menghindari praktik perjudian daring.

Menurut Sumarno, besarnya persoalan ini juga membutuhkan upaya pencegahan yang menjangkau masyarakat hingga tingkat paling bawah.

Judi online dinilai memiliki tantangan tersendiri, karena aktivitasnya dapat dilakukan secara pribadi melalui perangkat digital. Bahkan, anggota keluarga sendiri terkadang tidak mengetahui bahwa orang terdekatnya telah terlibat.

Karena itu, sosialisasi dan edukasi perlu diperluas agar masyarakat memahami risiko judi online, yang merugikan ekonomi dan berdampak terhadap kehidupan keluarga.

Sumarno juga berharap pemerintah pusat memberikan dukungan melalui pendampingan, asesmen, dan penguatan koordinasi agar penanganan judol di Jateng semakin efektif.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informatika Kemenko Polkam, Eko Dono Indarto mengatakan, kunjungan ke Jateng merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menekan praktik judi online.

Eko mengakui, persoalan itu memiliki dampak luas, mulai kehidupan pribadi, rumah tangga, hingga lingkungan kerja. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat perlu bergerak bersama untuk mencegah semakin meluasnya keterlibatan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, ia mengapresiasi komitmen Pemprov Jateng dalam menyiapkan langkah tegas terhadap ASN yang terlibat judol. Penegakan aturan di lingkungan aparatur negara diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat.

Eko juga mendorong kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, media, akademisi, dan masyarakat. Menurutnya, upaya pencegahan itu harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga, sekolah, dan masyarakat di tingkat RT.

"Judi daring ini adalah musuh bersama kita. Saya berharap media ikut membangun kesadaran masyarakat, tidak hanya memberitakan penanganannya, tetapi juga menguatkan pencegahannya," ujarnya.

Ia menambahkan, edukasi mengenai ketentuan hukum yang mengatur perjudian juga perlu diperluas agar masyarakat memahami konsekuensi dari aktivitas tersebut.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Safriansyah Yanwar Rosyadi, menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan pemutusan akses terhadap situs judi online.

Sejak Januari hingga saat kegiatan berlangsung pada Oktober 2026, Komdigi telah menindak sekitar 1,4 juta situs judi online. Jika dihitung sejak 2017, jumlah situs yang telah ditangani mendekati 10 juta.

Menurut Safriansyah, besarnya jumlah situs tersebut menunjukkan bahwa penyebaran judi online di ruang digital masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara berkelanjutan.

Ia meyakii, pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran. Kolaborasi antarlembaga, deteksi dini, serta pencegahan agar masyarakat tidak mengakses situs perjudian juga perlu terus diperkuat.

"Judi online memang tidak mudah diberantas sampai nol. Namun, kita harus terus melakukan upaya untuk meminimalkan dan mencegah masyarakat mengakses situs-situs tersebut," pungkasnya.

(rea/rir)
placeholder