Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menjatuhkan vonis bervariasi kepada 11 pengasuh Daycare Little Aresha dalam dugaan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak.
Vonis dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap 11 terdakwa pengasuh yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (28/10). Sidang dugaan kekerasan dan penelantaran anak ini dipimpin oleh Sunaryanto selaku ketua majelis hakim.
Adapun kesebelas terdakwa antara lain Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan 11 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran.
"Serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata ketua majelis hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun pidana penjara kepada Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini dan Nur Fatimatu Zahroh.
Selanjutnya, terdakwa Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan dan Fitri Nurhidayah dijatuhi vonis 2 tahun pidana penjara. Sementara Sri Rejeki dijatuhi majelis hakim vonis 3 tahun pidana penjara.
Majelis hakim turut mempertimbangkan peran dan masa kerja masing-masing terdakwa dalam menjatuhkan putusan ini.
Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp60 juta kepada masing-masing terdakwa selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun satu bulan, yang dapat diperpanjang maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan mereka dapat disita dan dilelang untuk melunasinya. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak memungkinkan atau tidak mencukupi, hukuman denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 52 hari.
Lolos bayar restitusi
Majelis hakim dalam hal ini tidak menjatuhkan hukuman restitusi atau ganti rugi kepada para terdakwa sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut para pengasuh masing-masing membayar Rp14 juta sebagai restitusi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa tak layak dijatuhi kewajiban membayar restitusi dengan beberapa hal. Antara lain, mereka sebagai karyawan digaji oleh Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti.
Pengelolaan uang SPP dan lain-lain dikelola oleh Diyah melalui rekening pribadi, sehingga yang banyak menikmati hasilnya adalah sang ketua yayasan. Para pengasuh disebut hanya menerima upah dengan nominal yang tak terlalu besar, itu pun masih dipotong denda apabila melakukan kesalahan. Mereka juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga.
Atas putusan ini, para terdakwa melalui tim kuasa hukum masing-masing menyatakan menerima. Sementara jaksa masih pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut 11 pengasuh Daycare Little Aresha dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (12/10).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp250 juta serta restitusi sebesar Rp14.168.514. Tuntutan restitusi tersebut berkaitan dengan 83 anak yang menjadi korban dalam perkara ini.
JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak terkait dugaan kekerasan terhadap anak pada dakwaan kedua.




