Kuasa hukum dari pihak keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan untuk menanyakan kelanjutan kasus yang menimpa menewaskan kliennya pada Rabu (28/10).
Valdo tewas diduga dibunuh oleh juniornya yakni Bharada Andika Rahmadani di Mako Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Valdo, Ardy Mbalembout mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Selasa kemarin. Kata dia, kedatangan pihaknya hari ini bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut dari surat tersebut.
"Kami ke Mabes Polri dalam rangka ingin menanyakan perkembangan surat kami ke Pak Kapolri hari kemarin ya. Pak Petrus dan teman-teman telah dijadwalkan untuk bertemu, tapi tadi ada kendala teknis, maka oleh staf khusus beliau, Sespri untuk diatur jadwal kembali, udah diminta," kata Ardy di Mabes Polri, Rabu.
Dalam kesempatan itu, Ardy turut meminta kepada Suyudi mengusut tuntas peristiwa pembunuhan berencana yang menewaskan Valdo.
"Pada intinya kehadiran kami ke sini untuk meminta perlindungan hukum kepada Pak Kapolri atas perjalanan kasus yang beliau atensi hari Senin, 19 Oktober 2026 kemarin agar Propam Polda Metro Jaya bekerja secara profesional mengusut tuntasnya kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Valdo Fernandez," tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Petrus Bala Pattyona yang juga kuasa hukum Valdo menyampaikan pihaknya mempertanyakan mengapa polisi belum merilis kasus yang menimpa kliennya.
"Maksud kedatangan kami itu bahwa kami ingin mempertanyakan, kenapa sudah sejak tanggal 16 sampai hari ini, sudah 10 hari pihak kepolisian belum mengumumkan tersangkanya? belum merilis," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Ditpoludara Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai meninggal dunia setelah ditembak juniornya, Bharada Andika Rahmadani di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB.
Andika saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (18/10).
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi.


