Denny Indrayana: Kemendikdasmen Tak Bisa Tunjukkan Bukti Ijazah Gibran

CNN Indonesia
Kamis, 29 Okt 2026 17:37 WIB
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Denny Indrayana cabut gugatan ijazah Gibran di PTUN. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkap alasan pihaknya mencabut gugatan soal surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming di PTUN Jakarta, Kamis (29/10).

Selaku kuasa hukum dalam perkara tersebut, Denny mengatakan bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen, selaku tergugat tak bisa menunjukkan bukti ijazah SMA Gibran.

Padahal, permintaan untuk menghadirkan bukti ijazah, kata Denny, juga sudah dilayangkan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, tadi kami lihat bukti dari tergugat masih tidak ada," kata Denny saat berkunjung di kantor pusat PKS, Jakarta, Kamis (29/10).

Menurut dia, Kemendikdasmen selama persidangan hanya menunjukkan sejumlah dasar aturan penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyeteraan pendidikan SMA Gibran. Padahal, kata Denny, Suket penyeteraan itu tak memiliki dasar.

"Yang mereka jadikan bukti hanya peraturan menteri, peraturan pemerintah, undang-undang, hal-hal yang tidak esensial menjadi dasar terbitnya suket," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Denny mengaku pihaknya sejak awal sebetulnya telah berencana untuk mencabut gugatan di PTUN sejak ada putusan MK yang menyatakan tak memiliki bukti kelulusan SMA Gibran. Apalagi, gugatan di PTUN dilayangkan sebelum pihaknya juga melayangkan gugatan ke MK.

Namun, dia urung mencabut gugatan tersebut karena menunggu iktikad baik dari Kemendikdasmen.

"Tetapi, kami ingin lihat kesungguhan dari kementerian seperti apa? Mau tidak mereka menghadirkan bukti-bukti dasar suket itu? Sampai minggu lalu itu tidak dihadirkan," kata Denny.

"Itu sebabnya kami memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang, walk out, untuk memberikan pesan tegas bahwa kami, penggugat, kuasa hukum, tidak mau dijadikan dalam satu proses persidangan yang akal-akalan," imbuhnya.

Melalui situs resmi PTUN, gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026.

Pihak penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Petitum penggugat yakni meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Surat Keputusan Nomor 9149 itu jadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU RI saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

(thr/dal)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA