Polisi Tetapkan 12 Tersangka Diduga Akan Picu Kerusuhan Aksi di Malang

CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2026 07:06 WIB
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Diduga Akan Picu Kerusuhan Aksi di Malang
12 Tersangka Kerusuhan Demo 28 Oktober di Malang. (CNNIndonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Polresta Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan rencana kerusuhan saat aksi demonstrasi memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (28/10).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan penangkapan terkait demo 28 Oktober itu bermula saat Satgas Preventif Strike saat sedang melakukan operasi penyapuan alias sweeping di sejumlah titik di jalan menuju lokasi aksi di Balai Kota Malang.

"Satgas Preventif Strike yang ditempatkan di titik-titik masuk area penyampaian aspirasi tersebut melakukan pemantauan dan penyekatan Di beberapa titik," kata Danang kepada wartawan di Mapolrestabes Malang, Kamis (29/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian petugas mendapati ada 13 orang berjalan berkelompok di Jalan Untung Suropati menuju Balai Kota Malang. Setelah dihentikan dan diperiksa, Danang mengatakan, aparat menemukan barang bukti berupa bom molotov dari rombongan tersebut.

"Selanjutnya, oleh tim diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, dengan hasil didapati ada dua orang di antara 13 orang tersebut membawa 4 botol bom molotov. Ada 4 botol kaca di dalamnya tercium bau aroma yang menyengat, dan di ujungnya terdapat sumbu," klaim pihaknya.

Danang mengatakan, petugas kemudian langsung menangkap 13 orang tersebut ke Mapolresta Malang Kota. Untuk penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya, ke-13 orang tersebut dibawa ke Mako Polresta Malang Kota untuk dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan secara lebih mendalam," katanya.

Dari hasil pemeriksaan intensif polisi, dia bilang ada tiga orang kemudian diduga sebagai pembuat sekaligus pembawa bom molotov, kemudian sembilan orang membantu proses pembuatan, dan satu orang lainnya dinyatakan sebagai saksi.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan didapatkan 3 orang sebagai pembuat dan pembawa bom molotov, 9 orang turut serta untuk membantu kelancaran pembuatan bom molotov tersebut, dan 1 orang ditetapkan sebagai saksi," ujar Danang.

[Gambas:Video CNN]

Daftar tersangka

Dari 13 orang yang diamankan polisi, 12 di antaranya telah ditetapkan tersangka.

Para tersangka adalah tiga pembuat dan pembawa bom molotov FH (26) asal Kelurahan Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang; YWW (25) asal Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; dan IR (23) asal Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Sementara itu, sembilan tersangka yang turut membantu pembuatan yakni DRA (24) asal Kecamatan Klojen, Kota Malang; BSR (23) asal Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang; KA (27) asal Kelurahan Cemoro Kandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang; BPT (21) asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kemudian, AGP (29) asal Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang; IZA (25) asal Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang; AD (25) asal Kecamatan Klojen, Kota Malang; ABA (25) asal Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang; serta MJM (24) asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Danang mengatakan, bom molotov yang dibawa sekelompok orang itu diduga akan digunakan untuk memicu kerusuhan dalam aksi demonstrasi yang sedang berlangsung di Balai Kota Malang.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 248 KUHP.

"Modus operandi para pelaku ini, yaitu para pelaku secara bersama-sama membuat dan membawa bom molotov yang direncanakan untuk digunakan memicu kerusuhan pada saat penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Malang," ujar Kapolres Danang.

Selain menyita empat botol bom molotov, polisi juga mengamankan tiga botol minuman keras jenis arak, 12 gawai, serta sejumlah setel pakaian milik pelaku.

Danang mengatakan, polisi juga mendapati seluruh tersangka terbukti mengonsumsi narkoba dan psikotropika berdasarkan hasil pemeriksaan medis, seperti THC dan Benzo.

"Kemudian, ketika diamankan, 12 tersangka ini dilakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan kesehatan maupun dilakukan cek urine. Kedua belas orang tersebut setelah dilakukan pengecekan hasilnya positif THC dan Benzo," ucap Danang.

Sebelumnya, ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu menggelar aksi demonstrasi memperingati 2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, di tengah guyuran hujan, di depan Balai Kota Malang, Rabu (28/10).

Aksi yang mengusung tema 'Bakar Kekuasaan Prabowo-Gibran, Padamkan Api Karhutla' ini mendapat penjagaan dari 830 personel gabungan TNI dan Polri. Dalam unjuk rasa, massa menyoroti berbagai persoalan yang dinilai gagal diselesaikan pemerintah.

Berikut 6 tuntutan dan 1 seruan massa aksi di Malang:

1. Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, pulihkan korban, cabut izin dan sanksi perusahaan

2. ⁠Turunkan harga bahan pokok, pajak, biaya pendidikan dan kesehatan, penuhi pasokan BBM untuk rakyat

3. ⁠Berikan lapangan kerja yang layak dan berkualitas, naikkan upah, hapus sistem kontrak dan alih daya

4. ⁠Berikan tanah, modal, dan teknologi untuk kaum tani, nelayan, dan kaum miskin kota

5. ⁠Stop penjarahan anggaran, evaluasi MBG, bubarkan Koperasi Désa Merah Putih

6. Kembalikan militer ke barak, adili pelanggar HAM berat, bubarkan Batalyon pembangunan Yon TP

+1. Bangun komite perlawanan rakyat, lawan penindasan, rebut kesejahteraan.

(frd/kid)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA