Polresta Tangerang Bongkar 3 Rumah Produksi Jaringan Narkoba Sintetis

CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2026 12:03 WIB
Polresta Tangerang bongkar jaringan narkoba sintetis, menangkap enam tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp400 juta.
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (CNNIndonesia/Ilham)
Tangerang, CNN Indonesia --

Polresta Tangerang membongkar tiga rumah produksi narkotika sintetis di sejumlah wilayah Tangerang Raya, Banten.

Dalam operasi pembongkaran tersebut,  polisi menangkap enam tersangka yang diduga tergabung dalam satu jaringan dengan total barang bukti senilai Rp400 juta.

Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama mengatakan, keenam tersangka berinisial OKA, AL, MH, VA, AS, dan SH memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat ini, di antaranya menjadi penjaga gudang, memasak atau meracik, mengemas dan mengirim barang pesanan," ujar Dimas, Kamis (29/10).

Dimas menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat produksi narkotika sintetis di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada Selasa (1/9).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tersangka OKA.

Pengembangan terus dilakukan melalui analisis data teknologi informasi (IT) dan metode controlled delivery. Dengan upaya itu, polisi menangkap tersangka lain yakni AL dan MH di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat produksi tembakau sintetis dan cairan sintetis di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin (14/9).

Pengungkapan berlanjut pada Selasa (27/10). Polisi kembali menemukan rumah kontrakan di wilayah Lengkong, Tangerang Selatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis dan mengamankan tiga tersangka, yakni VA, AS, dan SH.

"Para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan anak muda atau remaja usia produktif yang baru menyelesaikan pendidikan," ungkapnya.

[Gambas:Video CNN]

Dimas mengungkapkan, para tersangka diduga mengedarkan narkotika tersebut melalui media sosial Instagram dengan menggunakan metode mapping.

"Total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tiga kasus tersebut, 2.093 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai total mencapai Rp400 juta" jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Dimas.

(dod/kid)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA