Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sudah memutus perkara yang menyangkut surat keterangan atau ijazah milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu usai hasil putusan MK, tepatnya pada Jumat (30/10), MA juga memutuskan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah. Hal ini disampaikan oleh Pemohon yakni HM Subhan. Gugatan dikabulkan seluruhnya.
"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026, terhadap proses nomor: 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan saat dihubungi Jumat (30/10).
Meskipun begitu, MA belum mengunggah salinan utuh terhadap hasil putusannya.
"Belum tahu, dicek dulu ya," kata Juru Bicara MA Yanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Subhan sebelumnya mengajukan tiga petitum kepada MA, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak pemegang, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sementara itu, kolega Subhan yaitu mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana, menyatakan putusan MA ini sejalan dengan putusan MK yang beberapa waktu lalu diputus.
"Artinya, Mahkamah Agung sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan," tulis Denny melalui akun Instagram resminya pada Jumat (30/10).
Perihal ijazah Gibran, ada pihak lain yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yaitu Mercy Sihombing. Melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, gugatan tersebut dicabut pada Kamis (29/10) karena merasa tidak ada iktikad baik dari Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen untuk menyerahkan bukti ijazah Gibran.
"Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apa pun yang menjadi dasar terbitnya suket," tulis Denny masih dalam akun Instagramnya.
Selepas Denny menyatakan mencabut gugatan di PTUN Jakarta, Gibran justru buka suara. Ia mengaku siap buka-bukaan dalam persidangan.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran saat ditemui usai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10), dikutip dari Antara.
(knf/ryn)

