Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset memastikan RUU bakal mengatur tentang investasi bodong, arisan bodong, asuransi ilegal, hingga koperasi bodong.
Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset Soedeson Tandra memastikan RUU nantinya bisa menyita aset para pelaku sejumlah tindak pidana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong," kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10).
Dia mengatakan pihaknya berkaca dari sejumlah kasus koperasi simpan pinjam yang merugikan masyarakat, seperti skandal binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), deretan investasi robot trading bodong (DNA Pro, Fahrenheit, Net89), hingga kasus penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel hingga Hanania Travel.
Selain itu, politikus Partai Golkar itu juga menyoroti penipuan perjalanan ibadah yang menyebabkan jemaah telantar, bahkan setelah tiba di Tanah Suci.
"Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan," katanya.
Bahkan, nantinya, tambah Soedeson, aset lain milik pelaku yang bukan berasal langsung dari tindak pidana dapat menjadi objek penyitaan untuk menutupi kerugian, bila aset hasil kejahatan tidak mencukupi.
"Nah, di dalam perampasan ini, ada benda-benda lain yang bukan hasil kejahatan, tetapi dapat disita untuk menutupi kerugian," ujarnya.
Soedeson mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan tetap berjalan meski kini DPR masih dalam masa reses. Panja, kata dia, telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, organisasi profesi, dan para ahli untuk menyusun landasan filosofis serta sistematika regulasi tersebut.
Soedeson mengatakan RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat akan segera resmi dibahas bersama pemerintah untuk kemudian disahkan.
"Dan diharapkan dalam waktu dekat akan kami diskusikan dengan pemerintah untuk bagaimana kemudian disahkan menjadi undang-undang," katanya.
(thr/dal)

