Hasto Usai Putusan MA: Rakyat Desak Gibran Mundur Jangan Diabaikan

CNN Indonesia
Sabtu, 31 Okt 2026 13:05 WIB
PDIP tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa calon wakil kepada daerah yang belakangan mencuat di DPR RI. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan partainya tidak sepakat dengan usulan tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (CNN Indonesia/ Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Hasto mengatakan rakyat sudah banyak yang mendesak agar Gibran, anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), untuk mundur dari kursi wapres.

Hasto menyinggung kadernya yang telah menyerukan agar Gibran mundur, yakni Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).

Hasto mengatakan PDIP tidak bisa berjalan sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran ini. Ia menyebut kekuatan partainya di parlemen punya 110 kursi.

"Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," kata Hasto.

Hasto menyatakan PDIP sudah memulai pembicaraan dengan beberapa partai terkait langkah yang akan dilakukan. Menurutnya, ini bukan hanya persoalan satu partai semata.

"Ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Lebih lanjut, Hasto menilai putusan MA itu semakin memperkuat dalil bahwa syarat konstitusi bagi seorang calon presiden dan wakil presiden tidak dipenuhi.

"Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," katanya.

Menurutnya, putusan MA itu juga menegaskan persoalan yang sejak awal disorotinya.

"Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan," ujarnya.

Hasto menyebut persoalan ijazah menyentuh hal yang fundamental, karena menyangkut syarat yang ditetapkan konstitusi.

Ia kemudian merangkai persoalan itu dengan dua hal lain yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran, dan pengerahan bantuan sosial pada akhir periode kedua Jokowi.

"Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya Saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini," katanya.

Hasto mengatakan rangkaian itu akan berujung pada koreksi. Ia menilai rakyat, termasuk partai politik, akan menyikapinya melalui cara-cara politik maupun melalui suatu proses.

"Sehingga ini pasti akan dikoreksi oleh rakyat, termasuk partai politik, baik itu melalui cara-cara politik maupun melalui suatu proses, karena rakyat sudah menyampaikan melalui berbagairepresentasinya terhadap dorongan agar pelanggaran etika, moral, dan keteladanan ini, serta pelanggaran konstitusi ini bisa disikapi secara serius," ujarnya.

MA telah mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.

(yoa/fra)
LIHAT SELENGKAPNYA