Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ade Yuliasih, mendorong perluasan akses pembiayaan dan harmonisasi regulasi untuk memperkuat pemberdayaan usaha kecil di Provinsi Banten.
Hal tersebut disampaikan dalam Dialog Daerah untuk pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil di Kebon Kubil, Kota Serang, Selasa (27/10).
Ade menegaskan, regulasi yang disusun harus selaras dengan peraturan pemerintah pusat sekaligus mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyusunan Raperda perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat dan muatan lokal, serta memastikan adanya keselarasan regulasi. Setelah peraturan ditetapkan, pelaksanaannya juga harus dikawal agar benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil," ujar Ade.
Ia juga menyoroti pentingnya akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama mereka yang memiliki keterbatasan modal maupun agunan.
Dukungan lembaga keuangan, termasuk perbankan daerah, dinilai perlu diperkuat agar pelaku usaha memiliki kesempatan mengembangkan bisnisnya.
Diskusi turut membahas alternatif penilaian kelayakan pembiayaan bagi pengusaha muda, penyelarasan kewenangan antarperangkat daerah, keberadaan naskah akademik, serta kejelasan insentif dan dukungan anggaran bagi usaha kecil.
Terkait dengan hal itu, DPD RI bekerja sama dengan CNN Indonesia untuk program Senator Menyapa guna menghadirkan informasi mengenai kegiatan dan kinerja senator dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan pembangunan daerah.
(asa)