Komnas HAM Minta Polri Periksa Prosedur Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

CNN Indonesia
Minggu, 01 Nov 2026 19:30 WIB
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kedua kiri), Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina (kedua kanan), Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati (kanan) memberikan keteran
Komnas HAM mengkritisi prosedur penggeledahan Ponpes di Sukoharjo yang diduga tidak memperhatikan prinsip HAM, perlindungan anak, dan sensitivitas gender. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi prosedur penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah oleh aparat kepolisian yang diduga tidak memperhatikan prinsip HAM, perlindungan anak, dan sensitivitas gender.

Penggeledahan yang dilakukan aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob itu dilakukan pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya telah menerima informasi awal mengenai dugaan tindakan intimidatif dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat saat menggeledah pondok pesantren tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.

"Aparat diduga melakukan tindakan berupa penodongan senjata, penarikan paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, melakukan tindakan intimidatif, kekerasan dan tidak patut terhadap santriwati, serta membawa 15 orang penghuni pondok, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB, dan berlanjut ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB, tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum," tutur Anis dalam keterangannya, Minggu (1/11).

Selain itu, aparat juga melakukan penyitaan terhadap berbagai barang pribadi seperti ponsel, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, hingga busur panah ekstrakurikule tanpa disertai surat penyitaan resmi.

Anis menyebut setelah menjalani proses pemeriksaan, seluruh penghuni pondok yang dibawa akhirnya dipulangkan. Sebab, tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus pidana yang disangkakan.

Namun, peristiwa tersebut telah menimbulkan trauma dan ketakutan bagi para santriwati, mengganggu kegiatan belajar-mengajar di pondok pesantre.

Tak hanya itu, peristiwa tersebut juga menyisakan persoalan terkait pengembalian barang-barang yang disita dan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan kegiatan penggeledahan, pemeriksaan hingga penyitaan.

Atas dasar itu, Komnas HAM meminta Kadiv Propam Polri dan Ketua Kompolnas untuk segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force). Termasuk melakukan audit terhadap keabsahan surat izin geledah dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

[Gambas:Video CNN]

Komnas HAM juga mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk mengambil sejumlah tindakan konkret. Pertama, segera mengembalikan seluruh barang pribadi milik santriwati dan ustadzah yang tidak berkaitan dengan perkara.

Selanjutnya, mendesak agar garis polisi (police line) di Ponpes Hamalatul Qur'an segera dibuka. Tujuannya, agar kegiatan belajar mengajar santriwati dapat kembali berjalan normal.

"(Lalu) melakukan evaluasi terhadap Standard Operating Procedure (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri. Penindakan wajib melibatkan Polwan, tokoh agama, tidak dilakukan pada dini hari (pukul 22.00-06.00 WIB), kecuali terdapat ancaman nyawa yang nyata, serta wajib melibatkan pendampingan P2TP2A/UPTD PPA sejak awal," tutur Anis.

Komnas HAM juga meminta agar Kapolda Jawa Tengah melakukan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada 12 santriwati, 4 ustadzah, dan 2 balita yang mengalami trauma, bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

"Selanjutnya, dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Komnas HAM akan meminta keterangan kepada Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang menjadi korban, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo," ucap Anis.

"Komnas HAM menegaskan proses penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro harus tetap berjalan dan pelaku wajib dihukum demi keadilan. Namun, Komnas HAM perlu menggarisbawahi bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," sambungnya.

Sebelumnya, Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan telah menemui sejumlah tokoh agama untuk menjelaskan penggeledahan di sebuah pondok pesantren (ponpes) terkait penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"Pertemuan ini merupakan kesempatan untuk menjalin komunikasi dan mendengar aspirasi. Kami tidak datang untuk meminta siapa pun membenarkan tindakan kepolisian atau menghentikan penyampaian keluhan. Pertemuan ini juga tidak menentukan hasil penyidikan maupun pemeriksaan yang sedang berjalan," ujar Andi dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10).

Andi menyebut pihaknya memahami jika ada keluhan terkait penggeledahan. Karenanya, kata dia, pertemuan tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan dan membangun komunikasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan secara utuh.

Andi pun juga mempersilakan pihak pesantren menyampaikan keberatan apabila terdapat tindakan kepolisian yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

"Apabila ada keluhan terkait hal-hal di luar prosedur, kami berkomitmen melakukan tindakan secara tegas melalui Divisi Propam. Kami juga siap menjalin komunikasi dengan baik bersama para ulama," ujarnya.

Ia turut menegaskan bahwa pertemuan dengan para tokoh agama tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta pihak pesantren membenarkan tindakan kepolisian ataupun menghentikan penyampaian aspirasi.

Sebaliknya, komunikasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun keterbukaan dan memastikan setiap persoalan dapat disampaikan serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

(dis/gil)
placeholder
LIHAT SELENGKAPNYA