Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap menjalankan agenda dinas di tengah sorotan publik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA miliknya.
Gibran bertolak menuju Sulawesi Barat, Senin (2/11) pagi, untuk meninjau sejumlah program prioritas pemerintah sekaligus menghadiri peringatan 100 tahun Injil Masuk Tanah Kalumpang.
Gibran terbang menggunakan pesawat kepresidenan dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma Jakarta sekitar pukul 06.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia beserta rombongan mendarat dan langsung disambut hangat di Stadion Pongka Padang, Kabupaten Mamasa.
Bupati Mamasa Welem Sambolangi bersama para tokoh adat setempat mengalungkan kain tenun sambu' dan memasangkan penutup kepala khas sapu' berwarna putih sebagai simbol kehormatan atas kedatangan Wapres.
Kunjungan kerja ini dilakukan Gibran guna memenuhi undangan audiensi pengurus Majelis Pekerja Sinode Gereja Kristen Sulawesi Barat (GKSB) yang dipimpin Pendeta Mardi Tamandalan pada Selasa (20/10) lalu di Istana Wapres.
Selain menyampaikan pidato tentang moderasi beragama di Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Gibran dijadwalkan melakukan aksi penanaman pohon buah-buahan untuk mendukung pemulihan lingkungan pascabencana kemarau.
Gibran dalam kegiatannya juga dijadwalkan menyambangi SMAN 1 Mamasa, memantau fasilitas RSUD Kondosapata, mengecek progres program bedah rumah, serta menggelar dialog langsung dengan masyarakat setempat.
Agenda blusukan Gibran ke daerah ini berlangsung tepat pada hari yang sama saat Mahkamah Agung menggelar konferensi pers di Jakarta guna menjelaskan detail putusan kasasi perkara nomor 742.K/TUN/2026. Belakangan, MA membatalkan agenda konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, pada Jumat (30/10), Majelis Hakim MA yang diketuai Yulius mengabulkan seluruh gugatan pemohon Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan batal suket penyetaraan ijazah SMA luar negeri milik Gibran.
Meski demikian, putusan hukum terkait keabsahan suket tersebut tidak serta-merta menggoyahkan posisi politik Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa Pilpres sebelumnya (Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026). MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi atau membatalkan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurut MK, status kepesertaan calon telah resmi berakhir sejak Gibran dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024, sehingga persoalan syarat administratif tidak lagi berada di dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu.
(antara/gil)
