Pakar hukum Tata Negara memperingatkan putusan terkait persoalan riwayat pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang tidak kunjung ditindaklanjuti dapat berdampak pada munculnya upaya delegitimasi terhadap Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
"Saya kira implikasi seriusnya adalah kalau kemudian ini ditunda-tunda atau berlarut-larut, saya mengkhawatirkan akan ada terus upaya mendelegitimasi putusan, baik MK ataupun Mahkamah Agung," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah kepada CNN Indonesia TV, Minggu (1/11).
Sebelumnya, MK dan MA memberikan putusan yang berkaitan dengan ijazah dan surat keterangan penyetaraan SMA milik Wapres Gibran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa (6/10) lalu, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-undang tentang Pemilihan Umum.
Sementara itu, pada Jumat (30/10), MA juga memutuskan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah. MA juga dilaporkan telah mengabulkan permintaan untuk penarikan kembali dokumen suket tersebut dari pihak pemegang, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Namun, hingga kini belum terlihat adanya kelanjutan dari hasil putusan tersebut dari lembaga yang berwenang.
Herdiansyah pun menyatakan ada tiga implikasi serius yang dapat muncul jika putusan MA dan MK tidak ditindaklanjuti. Salah satu implikasi tersebut berkaitan dengan perspektif konstitusi Indonesia.
Ia menyinggung bagaimana perkara ini mencoreng pemilu Indonesia yang kerap diidam-idamkan sebagai pemilu demokratis dan berintegritas. Kendati demikian, ia melihat lembaga-lembaga yang menjadi representasi kedaulatan masyarakat tidak merespons perkara tersebut.
"Kalau kemudian teman-teman di partai politik di parlemen itu tidak merespon apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maka problem mendasar kita adalah pertaruhan terhadap amanah atau mandat dari konstitusi kita," ujar Herdiansyah.
Ia pun menekankan pentingnya mempertahankan marwah dan martabat konstitusi dengan menindaklanjuti proses yang sudah diputuskan oleh MK dan MA.
Herdiansyah juga memperingatkan lembaga terkait agar tidak terkesan membangkang dari putusan lembaga peradilan tertinggi.
"Kalau kemudian teman-teman cenderung "menolak" atau tidak merespon putusan MA dan MK, itu ada kesan teman-teman seolah-olah itu menginjak-injak dan menghina-hina lembaga peradilan," ungkapnya.
Implikasi terakhir dan yang paling serius, Herdiansyah sebut, terletak pada munculnya argumentasi bahwa ada upaya delegitimasi terhadap putusan MK dan MA.
"Bahayanya adalah semakin lama proses ini ditahan-tahan atau semakin berlarut-larut, maka upaya delegitimasi itu akan datang dari segala arah, dan kita tidak mau situasi itu terus terjadi," ucap Herdiansyah.
(mou/isn)

