Jaksa Soroti Julukan Ferry 'Boboho' Hongkiriwang, Ini Jawabannya
Julukan nama Ferry Hongkiriwang menyeret perhatian jaksa dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ferry hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11). Selain Febrie, Ferry juga menjadi saksi untuk Don Ritto dan Nurman Herin.
Dalam sidang, jaksa semula bertanya sapaan Ferry dalam pergaulan sehari-hari. Jaksa termasuk menanyakan asal usul julukan nama Boboho yang kini kondang dalam perkara Febrie.
"Mungkin nama Boboho atau apa?" tanya jaksa.
"Oh, iya, izin Yang Mulia. Saya sih biasanya dipanggil Ferry aja. Saya juga enggak tahu dari mana julukan," jawab Ferry.
Dalam sidang dakwaan, jaksa sebelumnya telah mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.
Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan perbuatan itu dilakukan bersama Advokat Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang (pihak swasta).
Meski begitu, nama terakhir hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lihat Juga : |